Daerah  

Pemekaran Kecamatan Di Mesuji Batal

Mesuji- Wacana pemekaran Tiga Kecamatan di Kabupaten Mesuji batal dilakukan,pasalnya pemekaran tiga kecamatan antara lain,Kecamatan Wayserdang,Kecamatan Tanjung Raya dan Kecamatan Mesuji Timur,Kabupaten Mesuji belum memenuhi syarat administrasi pemekaran kecamatan.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan(Kabag Tapem) Sekretariat Pemerintah Kabupaten Mesuji Mahmudi mengatakan,sebenarnya kesiapan pemekaran kecamatan sudah dilakukan secara matang,bahkan batas wilayah antara Kecamatan Induk dan pemekaran sudah dilakukan oleh pihak Topografi Daerah Militer (Top Dam) II Sriwijaya dan setujui kedua belah pihak yang berbatas.

“Beberapa syarat pemekaran sudah kita penuhi memang, misalnya batas wilayah dan kajian akademi,hanya saja syarat kecukupan jumlah penduduk untuk di lakukan pemekaran tiga kecamatan yang akan di mekarkan belum memenuhi syarat,”terang Mahmudi melalui sambungan telponya,senin(17/01/22).

Mestinya tambah Mahmudi,syarat pemekaran berdasarkan peraturan terbaru adalah jumlah minimal penduduk satu desa minimal 4000 jiwa atau 600 Kepala Keluarga(KK),,”dan saat kondisi desa yang akan di mekarkan kecamatanya masih kurang jumlah penduduk walau di jumlah secara akumulatif,dan atas dasar inilah maka pemekaran kecamatan di Kabupaten Mesuji belum dapat di lanjutkan,”tandasnya.

Ditanya terkait Panitia dan lahan Hibah calon kantor kecamatan pemekaran yang telah disiapkan masyarakat? Dikatakan Mahmudi,untuk panitia pemekaran keberadaanya sudah dibubarkan berdasarkan Surat Keputusan(SK) Camat di tiga kecamatan,sedangkan lahan yang di peruntukan untuk kantor kecamatan sementara menjadi aset pemerintah daerah,sampai proses pemekaran dapat dilanjutkan,”kalau lahan,ya nanti kalau proses pemekaran sudah dapat di lanjutkan kita serahkan,sementara menjadi aset pemda,”tutupnya.(apr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *