Daerah  

Diceraikan Dengan Akta Cerai Palsu, TW Akan Laporkan Kepada APH

EDITORONLINE.ID, TULANGBAWANG – ADP (29) warga Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulangbawang, diduga memalsukan akta cerai Pengadilan Agama Kabupaten Tulangbawang.
Dalam pemalsuan akta cerai tersebut, ADP tidak sendirian. Ia bekerjasama dengan IS dan SIR dalam membuat akta cerai palsu nomor 0366/AC/2017/PA.TIb.
Akte cerai terindikasi palsu itu sengaja dibuat oleh ADP bekerjasama dengan IS dan SIR atas perceraian pernikahan ADP dengan istri inisial TW yang menikah pada 15 Juni 2012.
ADP mengaku membayar uang sebesar Rp.3,5 juta kepada IS untuk selanjutnya diserahkan kepada bapak SIR untuk dibuatkan akte cerai palsu tersebut.
“Saya bayar Rp.3,5 juta melalui IS kepada SIR untuk dibuatkan akta cerai pada 2017,” terang ADP, Rabu (09/02/2022).
IS dan SIR terlibat dalam pemalsuan akta cerai pernikahan ADP dan TW. Semestinya akta cerai itu diterbitkan resmi oleh pengadilan agama.
Akta cerai itu terindikasi palsu setelah dilakukan konfirmasi ke Pengadilan Agama Tulangbawang. Pengadilan Agama menyatakan bahwa akta cerai nomor 0366/AC/2017/PA.TIb tersebut palsu.
TW yang merupakan istri ADP akan membawa permasalahan tersebut kejalur hukum. Ia berharap permasalahan ini dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
“Saya tidak terima, karena saya diceraikan dengan akta cerai palsu oleh suami saya (ADP). Maka saya akan bawa permasalahan ini ke jalur hukum agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” terang TW. (tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *