Bandarlampung – Tim kuasa hukum LSM InfoSOS mendatangi Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung, Selasa (1/3). Kedatangan mereka guna mempertanyakan perkembangan kasus Feni Ardila, setelah sepakan resmi dilaporkan atas dugaan penyebaran informasi bohong.
Salah satu tim kuasa hukum LSM InfoSOSO yang juga anggota LBH Masa Perubahan, A Faanzir Zarami mengatakan, kedatangannya ke Polda Lampung untuk berkonsultasi, sekaligus menyerahkan surat kuasa yang mereka terima sebagai kuasa hukum terkait laporan dugaan penyebaran berita bohong yang diduga dilakukan Feni Ardilla.
“Jadi ke sini ini kami ingin berkonsultasi dan mempertanyakan laporan klain kami soal dugaan penyebaran berita bohong, sekaligus menyerahkan surat kuasa kami dari Lembaga InfoSOS ke penyidik,” kata Zarami.
Pihaknya berharap Polda Lampung dapat memproses laporan kliennya untuk mengungkap fakta dan kebenaran dari pernyataan FA yang telah menimbulkan keresahan dan berpotensi menurunkan marwah lembaga DPRD Lampung.
“Sebagai anggota tim kuasa hukum tentu kita sangat berharap Polda Lampung mengungkap kasus ini agar terang benderang,” ujar Zarami.
Sementara itu, Kasubdit Penmas Polda Lampung AKBP Rahmat Hidayat kepada awak media menyatakan akan bersikap responsif terhadap laporan masyarakat yang masuk ke Polda Lampung, termasuk laporan dari LSM InfoSOS.
“Pihak Polda selalu bersikap responsif terhadap semua laporan masyarakat, termasuk laporan dari sebuah lembaga swadaya masyarakat yang kemarin,” kata Rahmat.
Rahmat juga memastikan setiap laporan yang masuk akan diteruskan dan ditindaklanjuti sesuai dengan laporan tersebut .
“Polda Lampung terbuka terhadap semua laporan yang disampaikan masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan direspon dan ditindaklanjuti. Dan akan diserahkan kepada pihak penyidik. Sebagai tindaklanjut dari pelaporan,” jelasnya.
Sebelumnya, Feni Ardila, seorang mahasiswi yang diduga menjadi korban pelecehan seksual oknum pimpinan DPRD Lampung FS resmi dilaporkan ke Polda Lampung, Senin (22/2). Feni dilaporkan oleh Ketua DPP LSM InfoSOS Indonesia Junaidi Farhan didampingi Sekum Arista Trisnandi.
Feni dilaporkan ke Polda Lampung dengan nomor laporan STTLP/B225/II/2022/SPKT/Polda Lampung atas tuduhan telah menyiarkan berita bohong, yang memicu keonaran dikalangan masyarakat.
Ketua DPP LSM InfoSOS Indonesia, Junaidi Farhan mengatakan, laporan tersebut sebagai salah satu lembaga kontrol sosial Infosos yang merasa perlu menyikapi dugaan kabar bohong yang dilakukan Feni Ardila.
“Ya, kemarin kami secara resmi melaporkan FA atas tuduhan telah menyebarkan berita bohong, dan membuat keonaran dengan memberikan keterangan berbeda-beda,” ujarnya, Selasa (22/2).
Junaidi menjelaskan pihaknya melaporkan FA dengan tuduhan melanggar UU nomor 1 tahun 1946 pasal 14 ayat (2) KUHP yakni barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi tingginya sepuluh tahun.
Dirinya pun berharap pihak Kepolisian bisa menindaklanjuti laporan semata-mata demi tegaknya keadilan kebenaran
“Akibat pernyataan FA yang berubah-ubah dan telah membuat keonaran dan membuat bingung publik. Maka kami sangat berharap penegak hukum bisa mengungkap kasus ini,” tandasnya. (*)






