Henry Yosodiningrat: Persoalan Belum Selesai, Ujian Kini Ada pada Konstitusi dan Sikap Politik Pemerintah
JAKARTA — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persoalan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka tidak serta-merta mengubah kedudukannya sebagai Wakil Presiden. Namun, putusan tersebut dinilai justru menyisakan persoalan konstitusional dan politik yang lebih panjang.
Pandangan itu disampaikan Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H. Menurutnya, meski MK tidak mendiskualifikasi Gibran, pertimbangan hukum Mahkamah mengenai tidak ditemukannya bukti meyakinkan terkait ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SLTA atau sederajat tetap menjadi bagian penting dari putusan.
“Secara hukum Gibran tetap menjabat sebagai Wakil Presiden. Tetapi apakah dengan demikian seluruh persoalan telah selesai? Menurut saya, belum,” kata Henry.
Menurut Henry, titik persoalan kini bergeser. Jika MK telah menjalankan kewenangannya dalam perkara yang diperiksa, maka konsekuensi lebih lanjut—jika hendak ditempuh—berada pada lembaga-lembaga negara yang memiliki kewenangan konstitusional.
Bola pun berpindah dari ruang sidang MK ke arena konstitusional dan politik.
Henry menegaskan, putusan MK tidak dapat ditafsirkan secara otomatis sebagai jalan menuju pemakzulan. Pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden memiliki alasan, persyaratan, serta mekanisme konstitusional yang diatur secara ketat dalam UUD 1945.
Namun, menurut dia, putusan tersebut juga tidak tepat apabila dianggap menutup seluruh perdebatan mengenai legitimasi politik Gibran.
“Legitimasi seorang pejabat publik tidak hanya ditentukan oleh apakah ia masih sah menduduki jabatannya. Legitimasi juga ditentukan oleh kepercayaan publik, integritas proses, moralitas kekuasaan, dan kemampuan negara menjelaskan secara transparan setiap persoalan yang menyangkut syarat seseorang menduduki jabatan publik,” ujarnya.
PRABOWO DI TITIK STRATEGIS
Dalam perkembangan selanjutnya, posisi Presiden Prabowo Subianto dinilai menjadi strategis.
Henry menekankan, Presiden tentu tidak dapat menentukan sendiri nasib Gibran di luar mekanisme konstitusi. Namun sebagai Presiden sekaligus figur sentral dalam pemerintahan dan konfigurasi politik saat ini, sikap politik Prabowo dinilai akan berpengaruh terhadap arah penyelesaian persoalan tersebut.
“Prabowo menghadapi pilihan politik yang tidak sederhana,” kata Henry.
Di satu sisi, stabilitas pemerintahan membutuhkan hubungan Presiden dan Wakil Presiden yang berjalan efektif. Di sisi lain, pemerintahan juga membutuhkan legitimasi publik dan kepercayaan masyarakat terhadap prinsip negara hukum.
Karena itu, Henry menilai persoalan Gibran kini tidak lagi sekadar persoalan pribadi Wakil Presiden.
“Persoalan ini telah berkembang menjadi pertanyaan yang jauh lebih mendasar: bagaimana kekuasaan memperlakukan hukum ketika hukum itu menyentuh lingkaran kekuasaan sendiri?” ujarnya.
UJIAN BAGI KEKUASAAN
Henry menyebut, konsekuensi putusan MK selanjutnya akan sangat bergantung pada bagaimana DPR, MPR, Pemerintah, serta kekuatan-kekuatan politik membaca dan menyikapi persoalan tersebut sesuai koridor konstitusi.
Menurutnya, yang diuji bukan semata-mata apakah seseorang dipertahankan atau ditinggalkan dari kekuasaan, melainkan bagaimana negara memastikan persoalan hukum dan konstitusi ditangani melalui mekanisme yang berlaku.
“Apakah persoalan ini dianggap selesai hanya karena MK tidak mendiskualifikasi Gibran? Ataukah putusan MK justru akan menjadi pintu bagi lembaga-lembaga yang berwenang untuk melakukan penilaian lebih lanjut sesuai koridor konstitusi?” kata Henry.
Dengan demikian, menurut Henry, pertarungan utama pascaputusan MK bukan lagi sekadar soal siapa yang menang atau kalah di Mahkamah Konstitusi.
“Pertanyaannya kini jauh lebih besar: bagaimana negara dan kekuasaan menjawab persoalan konstitusional yang ditinggalkan oleh putusan tersebut?”
Gibran tetap menjalankan jabatan sebagai Wakil Presiden. Namun perdebatan mengenai konsekuensi politik dan konstitusional putusan MK masih terbuka dalam ruang kewenangan lembaga-lembaga negara yang relevan.
“Untuk pertanyaan terakhir itu, waktu, konstitusi, serta dinamika politiklah yang akan memberikan jawabannya,” ujar Henry. (*).






