Daerah  

PERCEPATAN PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN COVID-19 KABUPATEN LAMPUNG BARAT TAHUN 2022

Sejak diumumkan kasus COVID-19 pertama kali di bulan Maret 2020, sampai saat ini Indonesia masih menghadapi wabah COVID-19 sebagai bencana nasional. Situasi COVID-19 sempat mengalami kenaikan, puncaknya pada bulan Juni hingga Agustus 2021. Saat ini tren kasus harian menunjukkan penurunan secara signifikan dengan angka positivity rate. Namun demikian kita tetap harus waspada demi mencegah kenaikan kasus kembali. Pemerintah telah berupaya dengan maksimal untuk mengatasi wabah COVID-19, salah satunya dengan program vaksinasi COVID-19. Namun, capaian vaksinasi COVID-19 terutama bagi lansia menunjukkan angka yang masih jauh dari target. Padahal lansia merupakan salah satu kelompok prioritas dan perlu mendapatkan perhatian karena tingginya angka kematian kasus COVID-19 pada kelompok usia di atas 60 tahun. Angka ini lebih tinggi dibandingkan dengan kelompok usia lain. Beragam tantangan yang dihadapi untuk meningkatkan capaian vaksinasi lansia, diantaranya adalah merasa tidak memenuhi syarat vaksinasi sebab ada komorbid, kondisi kesehatan, tidak tahu cara mengakses layanan vaksin, keterbatasan mobilitas, ketergantungan dengan keluarga atau pendamping, khawatir efek samping atau KIPI, dan juga informasi hoaks yang beredar di masyarakat. Oleh karena itu, selain penyediaan akses dan fasilitas yang memadai, penting adanya pemberian informasi yang akurat, tepat, dan efektif kepada masyarakat untuk mendukung upaya peningkatan capaian vaksinasi khususnya bagi lansia.

Vaksin yang digunakan dalam program vaksinasi nasional dipastikan aman, sesuai dengan rekomendasi WHO dan sudah mendapatkan izin penggunaan dari BPOM, memiliki reaksi local dan efek sistemik yang rendah, memiliki imunogenitas tinggi serta efektif untuk mencegah Covid-19.

Tetap selalu protocol kesehatan 5 M mencuci tangan, menjaga jarak, memakai masker, mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan. Jangan takut dan khawatir untuk divaksinasi. Bersama kita sukseskan vaksinasi Covid-19 untuk melindungi diri, melindungi keluarga dan melindungi negeri.

Berdasarkan Fatwa MAJELIS ULAMA INDONESIA Nomor : 13 Tahun 2021 tentang HUKUM VAKSINASI COVID-19 SAAT BERPUASA:

bahwa dalam rangka percepatan pencegahan dan penangulangan wabah covid, pemerintah menargetkan pelaksanaan vaksinasi covid- 19 menjangkau 181,5 juta orang (70% dari penduduk Indonesia) pada tahun 2021 guna mencapai kekebalan kelompok (herd imunity); dengan target waktu satu tahun, maka program vaksinasi tersebut terus berjalan meskipun umat Islam sedang berpuasa bulan Ramadhan;
MUI memutuskan bahwa;
1. Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa.
2. Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya
MUI merekomendasikan;
1. Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
2. Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 terhadap umat Islam pada malam hari bulan Ramadhan jika proses vaksinasi pada siang hari saat berpuasa dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.
3. Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.

Berdasarkan Surat Edaran No. 16 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemic Covid-19 bahwa;
1. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, yang selanjutnya disingkat PPDN adalah seseorang yang melakukan pergerakan dari satu daerah ke daerah lainnya berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota dengan menggunakan moda transportasi pribadi maupun umum baik melalui jalur darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara, terkecuali pada pelaku perjalanan penerbangan perintis, transportasi laut ke pulau kecil, dan keperluan distribusi logistik esensial.
2. Aglomerasi adalah satu kesatuan wilayah yang terdiri dari beberapa pusat kota atau kabupaten yang saling terhubung baik melalui darat maupun laut.
3. Reverse-Transcriptase Polymerase Chain Reaction yang selanjutnya
disebut RT-PCR adalah jenis uji diagnostik yang mendeteksi materi genetic virus yang berasal dari sampel tertentu seperti tes usap nasofaring/orofaring, dengan menggunakan enzim reserve-transcriptase dan reaksi polimerase berantai.
4. Rapid test antigen adalah metode deteksi langsung protein atau antigen
virus dengan lateral flow immunoassay yang sampelnya berasal dari tes usap nasofaring atau cairan sekresi pernapasan dan oral lainnya.

Protokol Perjalanan dalam negeri :

1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak
dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau
menggunakan hand sanitizer.
2. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan
berupa:
a. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu;
b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan;
e. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara;
f. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

3. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan
sebagai berikut:
a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan
pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masingmasing,
serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;
b. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
c. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
2) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RTPCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
3) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
4) PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19;atau
5) PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam huruf c.
4. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
5. Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.

Berdasarkan data sampai dengan 23 maret 2022 Capaian Vaksinasi covid-19 Kabupaten Lampung Barat dengan sasaran 220.417 untuk vaksinasi dosis 1 :94,35% Vaksinasi Dosis 2 :73,26% dan Vaksinasi dosis 3 :4,24%, dalam rangka percepatan pencegahan dan penangulangan wabah covid, pemerintah menargetkan pelaksanaan vaksinasi covid- 19 menjangkau 181,5 juta orang (70% dari penduduk Indonesia) pada tahun 2021 guna mencapai kekebalan kelompok (herd imunity); dengan target waktu satu tahun dengan demikian Kabupaten Lampung Barat Vaksinasi dosis 3 atau Booster masih terus dilakukan percepatan guna mencapai herd Immunity. (**)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *