Daerah  

Kaur, Kadus, RT dan Linmas Kekatung Diberhentikan Sepihak Oleh Kakam, DPD PEKAT IB Tuba Tuding Tak Paham Regulasi

EDITORONLINE.ID, TULANGBAWANG – Kampung Kekatung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulangbawang, Provinsi Lampung, Heriyanto, melakukan pemberhentian sepihak kepada perangkat kampung dan lembaga kemasyarakatan kampung setempat.

Beberapa Perangkat Kampung yang terdiri dari Kepala Urusan (Kaur) dan Kepala Dusun (Kadus) serta Lembaga Kemasyarakatan Kampung yang terdiri dari Rukun Tetangga (RT) dan Linmas, tidak terima atas pemberhentian jabatan sepihak oleh Kepala Kampung Heriyanto.
“Kami beberapa Kadus dan Kaur diberhentikan sepihak melalui group wa. Tidak ada surat pemberhentian atau pemanggilan, tau-tau diberhentikan dan jabatan diganti orang lain. Begitu juga RT dan Hansip banyak yang tau-tau diberhentikan dari jabatan oleh Kepala Kampung Pak Heri,” terang Heriyana diamini oleh perangkat dan RT serta Linmas di Kampung Kekatung, Sabtu (22/05/2022).
Para Kaur, Kadus, RT dan Linmas yang diberhentikan secara sepihak tanpa prosedur dan regulasi di Kampung Kekatung itu sangat menyayangkan tindakan Heriyanto sebagai kepala kampung.
Diketahui Heriyanto merupakan Kepala Kampung Kekatung yang baru dilantik oleh Bupati Tulangbawang pada 14 April 2022 lalu, setelah ditetapkan sebagai kepala kampung terpilih dalam Pemilihan Kepala Kampung serentak pada 17 Maret 2022.
Sementara Kepala Kampung Kekatung Hariyanto, belum dapat dikonfirmasi terkait pemberhentian beberapa Kaur, Kadus, RT dan Linmas di kampungnya.
Dihubungi wartawan ini via ponsel beberapa kali, meski nomor Heriyanto dalam keadaan aktif namun tidak berkenan menjawab panggilan telepon wartawan ini.
Menyikapi hal ini, wakil ketua bidang hukum dan kaderisasi DPD organisasi masyarakat (Ormas) Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT IB) Asnawi sangat menyayangkan adanya kepala kampung di Kabupaten Tulangbawang yang tidak mengikuti regulasi dan dinilai bertindak sewenang-wenang.
“Sangat kami sayangkan, masih adanya kepala kampung yang baru menjabat namun bertindak sewenang-wenang karena tidak paham terhadap regulasi dengan memberhentikan perangkat dan lembaga kemasyarakatan kampung dengan sepihak dan mengangkat perangkat kampung dan lembaga kemasyarakatan kampung yang baru dengan tidak sesuai prosedur. Ini sangat memalukan,” kata Asnawi.
Menurut Asnawi, apa yang dilakukan Heriyanto itu telah bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulangbawang nomor 9 tahun 2019 tentang pemberhentian perangkat kampung.
Selain itu, lanjut Asnawi, juga bertentangan dengan Peraturan Bupati Tulangbawang nomor 10 tahun 2020 tentang pedoman pengangkatan dan pemberhentian perangkat kampung.
“Bahkan, Kepala Kampung Heriyanto ini juga tidak mengindahkan surat edaran bupati Tulangbawang nomor 100/252/1.1/TB/IV/2022 yang baru diedarkan pada 20 April 2022 setelah pelantikan beberapa Kepala Kampung,” ulasnya.
Asnawi menjelaskan, di dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Sekda atas nama bupati itu jelas menghimbau kepada kepala kampung yang baru dilantik agar tidak melanggar larangan sebagai kepala kampung dengan bertindak sewenang-wenang dengan memberhentikan perangkat kampungnya tanpa memperhatikan regulasi yang ada.
Berdasarkan regulasi yang ada, perangkat kampung hanya bisa berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, dan diberhentikan.
“Perangkat kampung dapat diberhentikan masuk masa pensiun yakni usia telah genap 60 tahun, dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat kampung, tidak melaksanakan kewajiban sebagai perangkat kampung, dan melanggar larangan sebagai perangkat kampung,” paparnya.
Asnawi menjelaskan, proses pemberhentian perangkat kampung oleh kepala kampung tersebut meski berkonsultasi secar tertulis kepada camat, setelah itu camat dapat memberikan rekomendasi pemberhentian perangkat kampung paling lama 7 hari kerja sejak diterimanya konsultasi tertulis dari kepala kampung.
“Semestinya sebagai kepala kampung yang baru, Heriyanto dapat banyak belajar dan komunikasi serta konsultasi dengan kepala Kampung yang lama atau kepada pihak kecamatan,” pungkasnya.
Asnawi juga menilai, Camat Dente Teladas Suratman, tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap para kepala kampung khususnya kepala kampung yang baru.
“Camat tidak melakukan tugasnya sesuai dengan pasal 154 Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014. Hal ini terbukti dengan telah terjadinya pemberhentian sepihak perangkat kampung dan lembaga kemasyarakatan kampung di wilayahnya.
Sementara camat Dente Teladas, Suratman, saat tidak dapat dikonfirmasi terkait hal ini. Bahkan saat dikonfirmasi terkait apakah ada pengajuan pemberhentian atau perekrutan perangkat kampung di wilahnya via aplikasi WhatsApp justru memblokir nomor wartawan ini. (tri)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *