PRINGSEWU – Guna menangkal oknum wartawan bodrex yang sering menakut-nakuti dan mengintervensi kepala sekolah di Kabupaten Pringsewu, Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK se – Kabupaten Pringsewu menggandeng PWI Pringsewu untuk dapat memberikan pemahaman tentang UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Kegiatan yang mengusung tema “Focus Discusison Group (FDG)” diikuti oleh 34 kepala sekolah baik negeri maupun swasta di Bumi Jejama Secancanan yang digelar di Aula SMK Negeri 1 Gadingrejo, Rabu (27/7).
Sementara perwakilan dari PWI Pringsewu seperti Ir. Dwi Purnomo, Agus Suwignyo, Tutor Manalu, Wahyu Giri Wiladatika, Widodo serta ketua PWI Agus Tri Wahyudi, dalam arahannya memaparkan, bahwa kepala sekolah memang perlu memahami apa itu UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Hal itu dilakukan guna meminimalisir adanya oknum-oknum wartawan yang sering membuat resah kepala sekolah.”Ingat bahwa wartawan yang benar dan santun pasti sudah memahami apa itu kode etik jurnalistik. Sehingga, dalam karya jurnalistiknya akan menghadirkan karya tulisnya yang berimbang tidak memiliki unsur opini yang akan menyudutkan sumber itu sendiri. Dan kalau dilapangan ditemukan kejadian seperti itu, maka laporkan ke Dewan Pers atau bisa mengambil langkah hukum bila merasa di rugikan,” kata Ir. Dwi Purnomo yang juga sebagai penasehat PWI Pringsewu.
Terpisah Ketua MKKS SMK Kabupaten Pringsewu H. Kemis menyampaikan, melalui kegiatan ini diharapkan mampu memberikan peningkatan kompetensi kepala sekolah serta wawasan tentang hukum dan memahami tentang Undang – Undang Pers serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang akan disampaikan oleh PWI Pringsewu.”Memang ada beberapa masalah yang kerap dikeluhkan oleh kepala sekolah seperti adanya oknum wartawan maupun LSM yang datang ke sekolah dengan meminta – minta disertai ancaman terkait adanya dugaan korupsi disekolah itu, dan apabila tidak dituruti maka oknum tersebut akan mengkorankan. Termasuk akan melaporkannya ke pihak Aparat Penegak Hukum terkait pemberitaan jika tidak memberikan sesuatu kepada oknum wartawan atau LSM tersebut ,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Iptu. Anwar Mayer Siregar mewakili Kapolres Pringsewu AKBP. Rio Cahyowidi juga berpesan kepada kepala sekolah, dalam menggunakan anggaran dari pemerintah harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun apabila sudah menggunakan sesuai dengan aturan yang ada tapi masih ada oknum yang mencari keselahan kepala sekolah yang ujungnya terjadi pemerasan, maka bisa dilaporkan langsung ke polisi.”Jika ada oknum wartawan atau LSM yang mencoba melakukan pemerasan dengan cara memaksa atau mengancam berbagai alasan, segera laporkan ke aparat penegak hukum (APH) jangan pernah takut terhadap oknum tersebut selama itu kita benar,” tegasnya.
Sementara itu, Kasubsi Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) dari Kejari Pringsewu Fiona Salfida Hasan mengatakan, meminta pihak sekolah harus berani menolak bila ada oknum yang sampai memaksa atau mengintimidasi meminta dokumen-dokumen sekolahan seperti data dana bos dan bantuan lainnya dari pemerintah. Karena, oknum tersebut tidak berhak meminta data terkecuali pihak-pihak tertentu yang resmi ditunjuk oleh pemerintah.”Tidak ada aturan yang mengharuskan Aparatur Sipil Negara (ASN) memberikan berkas atau data kepada pihak wartawan atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM),” ujarnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi yang diwakili oleh Kapolsek Gadingrejo Iptu. Anwar Mayer Siregar, Kajari Pringsewu Ade Indrawan S.H, yang diwakili oleh Kasubsi Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) Fiona Salfida Hasan, kepala Sekolah SMK se – Kabupaten Pringsewu, serta seluruh jajaran pengurus PWI Pringsewu. (top)






