PRINGSEWU – Seorang bapak kandung di Pringsewu berinisial MO (48) tega memperkosa anak kandungnya sendiri yang beru berusia12 tahun. Pelaku tega memperkosa anak kandungnya sendiri sebut saja Melati (12) sejak bulan Juni 2021 hingga Mei 2022.
Menurut Kapokres Pringsewu Kapolres Pringsewu AKBP. Rio Cahyowidi didampingi Kasatreskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora, saat konferensi pers di Mapolres setempat mengungkapkan, kejadian ini terungkap berkat laporan ibu kandung korban.”Atas laporan tersebut Tim Satreskrim langsung bergerak cepat menangkap pelaku dikediamannya tanpa perlawanan pada Kamis (28/7) lalu,” katanya, Sabtu (30/7).
Tak hanya memperkosa korban, lanjut Rio, pelaku juga sempat menjual korban dengan dalih untuk membayar hutang pelaku. Dan dalam melakukan aksinya, pelaku juga mengancam korban dengan senjata tajam berupa pisau dan ancaman fisik lainnya agar korban tidak menceritakan hal yang dialaminya kepada orang lain.“Pelaku memerintahkan menyuruh korban masuk kamar, kemudian mengunci kamar dan mengancam korban dengan pisau atau ancaman fisik lainnya. Sehingga korban tidak berani melawan,” ujarnya.
Masih kata Kapolres, berdasarkan keterangan korban yang saat ini masih pendalaman oleh pihak kepolisian, pelaku juga menjual korban dengan temannya dengan dalih membayar hutangnya.“Ada keterangan yang masih kita dalami, pengakuan dari korban pernah dijual ke kawan pelaku. Kalau memang benar akan kita jerat pula dengan UU Perdagangan Manusia dan ini masih kita dalami. Karena berdasarkan keterangan dari korban, pelaku ada hutang dengan orang lain, dan mau menjual korban ke orang lain,” paparnya.
Dan untuk barang bukti yang diamankan, imbuh Rio, yakni sebilah pisau celana training biru, kemeja panjang kotak-kotak serta celana dalam warna biru. Dan untuk hukuman pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.“Kami sangat berharap ke depan kejadian ini tidak terjadi lagi. Selain itu, kita tidak hanya melakukan penindakan terhadap tersangka dan kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Dinsos dan UPTD PPA untuk memberikan trauma healing kepada korban,” pungkasnya. (top)






