EDITORONLINE.ID, TULANGBAWANG – DPRD Kabupaten Tulangbawang menggelar rapat paripurna pembahasan tingkat pertama dua Raperda inisiatif DPRD dan Pemkab Tulangbawang di ruang rapat DPRD setempat, Selasa (25/0/2022).
Dua Raperda itu yakni Raperda inisiatif DPRD tentang penarikan pajak secara elektronik (e-billing) dan usulan eksekutif yakni Raperda penyelenggaraan kependudukan dan pencatatan sipil.

“Dua Raperda ini merupakan regulasi turunan yang mesti kita buatkan Perda. Hari ini kita tindaklanjuti dengan masing-masing Raperda dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus),” kata Ketua DPRD Tulangbawang, Sopi’i.
Sopi’i menambahkan, DPRD Tulangbawang melalui Banmus (Badan Musyawarah) juga mengagendakan paripurna usul perhentian jabatan bupati dan wakil bupati Tulangbawang periode 2017-2022.

“Karena kehadiran kawan-kawan DPRD hanya hadir 26. Sementara untuk kuorum harus 3/4 atau 30 dari 40 Anggota DPRD Tulangbawang. Maka paripurna usul pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Tulangbawang kita agendakan kembali besok,” papar Sopi’i.
Ketidakhadiran 24 Anggota DPRD Tulangbawang dalam agenda rapat paripurna itu dikarenakan izin. Satu dari Fraksi PDIP izin karena sedang menjalankan ibadah umroh.

Fraksi PAN sedang ada kegiatan Partai di Bandar Lampung. Dari Fraksi Golkar juga ada satu yang mengikuti kegiatan partai begitu juga dengan Fraksi Demokrat ada yang mengikuti kegiatan partai. (ADV)






