SETUBUHI PACAR HINGGAL HAMIL, WARGA GADINGREJO DIAMANKAN POLISI

PRINGSEWU – Disetubuhi pacarnya bekali-kali dan hingga hamil 7 bulan, Seorang siswi SMA di Kabupaten Pringsewu, melaporkan pacarnya didampingi orang tuanya ke polisi akibat perbuatan tak sesonoh yang dilakukan oleh pacarnya.

Menurut Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengungkapkan Atas dasar laporan orang tua korban, polisi kemudian mengamankan seorang pemuda berinisial RH (18) warga Pekon Mataram kecamatan Gadingrejo yang merupakan pacar korban atas kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.”Pelaku berhasil diamankan polisi pada Selasa (1/11/2022) malam lalu sekitar pukul 22.00 WIB di rumah salah satu kerabatnya di wilayah Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu,” katanya.

Berdasarkan pengakuan korban, kata Feabo, pelaku membujuk dengan berbagai rayuan hingga akhirnya korban bersedia melakukan hubungan badan dengan pelaku. Perbuatan tak senonoh tersebut telah berulang kali dilakukan pelaku terhadap korban dalam kurun waktu Oktober 2021 hingga Juni 2022.“Korban akhirnya hamil. Dan setelah dilakukan pemeriksaan medis usia kandungan sudah menginjak 7 bulan,” ujarnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 76D Jo pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.“Tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkasnya. (top)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *