PRINGSEWU – Kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu berhasil diungkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Pringsewu. Pelaku merupakan seorang residivis berinisial SB (37) warga Pardasuka Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu saat menjajakan barang tersebut.
Kasat narkoba Iptu. Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP. Rio Cahyowidi mengungkapkan, tersangka SB diamankan Polisi dirumahnya pada Sabtu (7/1/23) sekira pukul 14.00 Wib. Menurutnya, saat didatangi petugas, pelaku mengaku tidak terlibat dalam bisnis barang haram tersebut. Akan tetapi, akhirnya pelaku tidak bisa berkutik setelah polisi menggeledah dan berhasil menemukan puluhan paket sabu dirumahnya.”Ya awalnya tersangka tidak mengakui namun akhirnya tidak bisa mengelak lagi setelah polisi berhasil menemukan lokasi tempat tersangka menyimpan barang haram tersebut,” katanya, kepada awak media Minggu (8/1/23).
Yudi menjelaskan, barang bukti yang berhasil disita diantaranya berupa 19 paket sabu siap edar dengan berat 6,66 gram, 1 buah timbangan digital dan alat hisap sabu. Dan untuk zona pelaku mengedarkan barang haram tersebut khusus dikawasan sekitaran tempat tinggalnya. Dan pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka lain yang hingga kini masih buron.”Barang bukti tersebut disembunyikan tersangka diatas lemari diruang dapur rumahnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, SB kini ditahan dan dijerat Pasal 114 Jo pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” ujarnya. (top)






