EDITORONLINE.ID, TULANGBAWANG – Penjualan gas elpiji 3 kilogram kepada Rumah Tangga Miskin (RTM) di Kabupaten Tulangbawang banyak melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Banyak pangkalan nakal yang menjual gas elpiji 3 kilogram tidak sesuai regulasi dan tidak sesuai RTM yang diajukan sesuai laporan realisasi berdasarkan logbook masing-masing pangkalan.
Karut-marut sistem pendistribusian gas elpiji 3 kilogram di Kabupaten Tulangbawang ini mendapat perperhatian khusus dari Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK-GPI).
Ketua tim sengketa konsumen LPK-GPI Tulangbawang, Junaidi Arsyad mengatakan, dari hasil investigasi pihaknya menemukan hampir seluruh pangkalan elpiji 3 kilogram di Tulangbawang terindikasi melakukan pelanggaran dalam pendistribusian gas melon bersubsidi itu.
“Banyak pangkalan yang menjual gas elpiji 3 kilogram kepada warung dengan jumlah banyak dan harga diatas HET. Sehingga RTM bisa mendapatkan gas elpiji jenis melon itu di warung-warung dengan harga Rp.22 ribu sampai Rp.25 ribu,” papar Junaidi, Rabu (11/01/2023).
Hal ini juga melanggar keputusan Bupati Tulangbawang nomor : B/181/VII.7/HK/TB/2020.
Selain itu, Junaidi menambahkan, demi meraup keuntungan lebih, beberapa pangkalan juga berani menjual gas elpiji 3 kilogram di wilayah kecamatan lain dengan harga yang relatif tinggi.
Berdasarkan hasil investigasi LPK-GPI, misalnya di Kampung Mekar Jaya Kecamatan Banjar Margo Tulangbawang, masyarakat banyak mengeluh akibat susahnya mendapatkan gas elpiji 3 kilogram, sementara pangkalan setempat atas nama M. Fatkur Rohman dengan nomor registrasi : 2.34682.739466.033 justru menjual gas elpiji tersebut ke lain tempat hingga ke luar daerah.
“Tidak hanya menjual diatas HET, tapi juga menjual tidak sesuai dengan logbooknya. Artinya ada pemalsuan tandatangan RTM dalam laporan realisasinya,” ungkapnya.
Pangkalan M. Fatkhur Rohman di ketahui dinaungi oleh agen PT. Puncak Sampurna Tulangbawang.
LPK-GPI Tulangbawang meminta kepada Dinas Perdagangan dan Pertamina dapat melakukan pengawasan terhadap banyaknya pelanggaran dalam pendistribusian gas elpiji 3 kilogram tersebut.
“Kami juga meminta kepada Aparat Penegak Hukum dapat menindak semua pangkalan nakal yang telah melakukan pelanggaran dalam pendistribusian gas elpiji bersubsidi. Karena ini merugikan masyarakat miskin dan tedapat unsur kerugian keuangan negara,” tandasnya. (tri)






