Ketahuan Mencuri Kabel Telpon, RD (23) Diamankan Polisi

PRINGSEWU – RD (23) pemuda asal Gedongtataan kabupaten Pesawaran Lampung, diamankan polisi saat ketahuan oleh penjaga gudang akan mencuri kabel telpon di gudang PT. ATP Maintance Inforte yang berada di Pekon Tambahrejo kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu Jumat (13/1/2023) lalu.

Menurut Kapolsek Gadingrejo iptu Anwar Mayer Siregar mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi saat dikonfirmasi awak media pada Minggu (15/11/23) mengatakan, bahwa pada Jumat malam kemarin sekira pukul 20.45 wib telah terjadi peristiwa percobaan pencurian kabel telpon dari gudang PT ATP Maintance Inforte yang berada di Pekon tambahrejo kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu.

Awalhya, lanjut Mayer, saat itu pelaku dengan menggunakan sebuah mobil jenis pick-up datang ke gudang milik PT ATP Maintance Inforte yang kebetulan dalam keadaan kosong dengan tujuan mencuri kabel telpon. Dan dari dalam gudang tersebut pelaku kemudian mengambil 1 gulung kabel Husbel jenis HDSS 24 Core berharga Rp. 30 juta kemudian diangkut keatas kendaraan pick-up kemudian pelaku membawanya.”Namun apes bagi pelaku, saat hendak keluar gudang aksinya tersebut diketahui penjaga gudang yang langsung mengamankan pelaku dan langsung menghubungi pihak kepolisian,” katanya.

Diungkapkan Kapolsek, pelaku sempat berdalih kepada petugas dengan mengatakan bahwa dirinya hanya disuruh salah satu pegawai di PT. ATP Maintance Inforte tersebut, namun setelah dicrosscek anggota ternyata itu hanya alasan pelaku agar bisa terhindar dari jerat hukum dan kabur.”Pelaku berikut barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Gadingrejo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancam hukuman pidana penjara maksimal hingga 7 tahun lamanya,” tandasnya. (top)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *