Bawaslu Pelototi Keaslian Tanda Tangan Dukungan Bacalon DPD RI

Bandarlampung – Bawaslu Provinsi Lampung terus melakukan identifikasi kecurangan dalam proses tahapan verifikasi administrasi dukungan minimal bakal calon DPD RI. Salah satu yang menjadi konsennya adalah keaslian tanda tangan. Pasalnya, berdasarkan pengawasan mereka ada potensi pemalsuan tanda tangan dalam form F1 dukungan Bacalon DPD RI.

“Ini kan dalam form F1 itu ada nama, NIK, terus ada tanda tangan. Nah secara terlihat, tanda tangan mereka ini rasanya goresannya sama. Namanya kan pengawas, jadi ini kan potensi yang harus diidentifikasi,” ujar Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P. Panggar saat diwawancarai di KPU Provinsi Lampung, Senin (16/1).

Iskardo juga mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti apabila ada temuan soal pemalsuan tanda tangan dukungan Bacalon DPD RI. Namun, jika ada pelaporan karena itu masuknya delik materiil.

“Tapi ini ada jajaran pengawas kita yang sedang berproses secara lisan dan sudah saya mintakan untuk membuat pengaduan secara tertulis yang kemudian akan kita lakukan pendalaman,” kata dia.

Karena, kata dia, pemalsuan tanda tangan termasuk dalam ranah hukum pidana dan berpengaruh terhadap pencalonan Bacalon DPD RI. “Hal ini jika terbukti kuat dugaan adanya pemalsuan, pencatutan nama dukungan Bacalon DPD RI. Dan hal itu telah berproses dan terbukti dalam persidangan. Dan ini otomatis berpengaruh ke Bacalonnya,” jelasnya.

Selain itu, lanjut dia, Bawaslu Provinsi Lampung juga akan mengidentifikasi apakah dalam dukungan yang diserahkan Bacalon DPD RI ada unsur TNI, Polri, ASN, dan penyelenggara pemilu.

“Karena berdasarkan laporan ada beberapa pengawas kita yang masuk dalam dukungan Bacalon DPD RI. Sejauh ini ada tiga pengawas kita yang masuk dukungan dan di berbeda Bacalon DPD RI,” jelasnya.

Kemudian, Bawaslu Provinsi Lampung juga mengidentifikasi apakah dukungan Bacalon DPD RI sudah mencukupi umur. Menurutnya, hal-hal seperti itu yang menjadi identifikasi Bawaslu Provinsi Lampung.

“Karena kita ingin menjaga semangat demokrasi dengan menciptakan pemilu yang fair. Ini juga masih ada kesempatan bagi yang BMS. Dan kita ingin dukungan Bacalon DPD RI benar-benar di lapangan atau bukan asal comot saja, dan kita tidak ingin ada pencatutan,” tukasnya.

Terpisah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung merilis 12 nama bakal calon (Bacalon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang memenuhi syarat pencalonan. Sedangkan delapan bacalon diminta segera memenuhi syarat agar bisa ikut pada kontestasi Pemilu 2024

Koordinator Divisi Teknis KPU Lampung, Ismanto menyampaikan, dari 20 bacalon, 12 di antaranya yang dinyatakan memenuhi syarat minimal 3.000 dukungan dan tersebar di delapan kabupaten dan kota. “Bagi yang belum memenuhi syarat, masih diberikan waktu hingga 22 Januari 2023 untuk melengkapinya,” kata dia.

Menurut Ismanto delapan bacalon tersebut bukan gugur, tapi diminta melengkapi syarat minimal dukungan. “Iya, mereka masih bisa ikut pencalonan asal bisa memenuhi syarat dukungan batas minimal terpenuhi,” kata Ismanto.

Daftar 12 Bacalon DPD RI asal Lampung yang Memenuhi Syarat yakni
1. Khaidir Bujung (4.612 dukungan di 14 kabupaten/kota)
2. Abdul Hakim (4.347 dukungan di 15 kabupaten/kota).
3. Jihan Nurlela (8.286 dukungan di 15 kabupaten/kota).
4. Ahmad Bastian (4.545 dukungan di 8 kabupaten/kota).
5. Davit Kurniawan (6.992 di 15 kabupaten/kota)
6. Bustami Zainudin (4.612 dukungan, di 15 kabupaten/kota).
7. Farah Nuriza Amelia (3.695 dukungan di 10 kabupaten/kota).
8. Agung Imam Prasetyo (3.488 dukungan di 9 kabupaten/kota).
9. SM. Herlambang (3.599 dukungan di 11 kabupaten/kota).
10.Supeno (4.045 dukungan di 11 kabupaten/kota).
11.Tulus Purnomo (3.456 dukungan di 11 kabupaten/kota).
12.Taufiq (3.482 dukungan, di 8 kabupaten/kota).

Daftar Delapan Bacalon DPD RI asal Lampung yang Belum Memenuhi Syarat
1. Almira Nabila (5.774 dukungan di 8 kabupaten/kota).
2. Asmadi (3.2724 dukungan, di 9 kabupaten/kota).
3. Benny Uzer (3.414 dukungan, di 10 kabupaten/kota)
4. Devi Siswandani (3.113 dukungan, di 12 kabupaten/kota).
5. Dyah Siti Nuraini (3.350 dukungan, di 15 kabupaten/kota).
6. Heri Ploretari (3.270 dukungan di 13 kabupaten/kota).
7. Laras Tri Handayani (4.234 dukungan di 15 kabupaten/kota).
8. Petrus Tjandra (3.444 dukungan di, Kabupaten/kota). (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *