EDITORONLINE.ID, TULANGBAWANG – Pangkalan gas elpiji 3 kilogram Erlinda Sari dan pangkalan Benni Heru Prasetya, Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulangbawang, diduga menjual gas elpiji diatas harga eceran tertinggi (HET).
Diketahui HET gas elpiji 3 kilogram untuk di Kecamatan Dente Teladas berdasarkan Keputusan Bupati Tulangbawang nomor : B/181/VII.7/HK/TB/2020 yakni Rp.19.000.
Pangkalan gas elpiji milik Erlinda Sari dan Beni Heru Prasetya ini diketahui menjual gas bersubsidi itu mencapai Rp.23.000. Kedua pangkalan itu diduga menjual hanya untuk mengisi kepada pengecer (warung).
Erlinda Sari diketahui merupakan anggota DPRD Kabupaten Tulangbawang dari Daerah Pemilihan (Dapil) Dente Teladas dari Partai Golkar. Benni Heru Prasetya merupakan suami dari Erlinda Sari.
Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK-GPI) Bidang Penanganan Sengketa, Junaidi Arsyad, mengatakan, kedua pangkalan milik suami istri ini merupakan pangkalan melalui agen PT. Putra Kibang Cahaya Mandiri. Kouta untuk masing-masing pangkalan yakni 280 tabung dalam satu Minggu dalam pengiriman.
“Berdasarkan hasil investigasi LPK-GPI, kedua pangkalan milik suami istri itu selain menjual diatas HET juga menjual tidak berdasarkan pengakuan rumah tangga miskin (RTM) berdasarkan logbook. Mereka (kedua pangkalan) hanya menjual ke warung-warung,” terang Junaidi Arsyad, Senin (23/01/2023).
Selain itu, lanjut Junaidi Arsyad, pangkalan milik Benni Heru Prasetya itu tempatnya berada di warung milik Laili tanpa memiliki gudang standar.
“Bahkan kuota pangkalan milik Benni ini dikirim oleh agen PT. Putra Kibang Cahaya Mandiri ke pangkalan milik istrinya Erlinda Sari. Diturunkan pada satu tempat. Lalu didistribusikan kepada warung-warung di Kampung Sungai Nibung hingga kampung tetangga yankni Kampung Mahabang hingga Katung dengan harga Rp.23.000,” beber Junaidi Arsyad.
Warung-warung yang mendapat pendistribusian gas elpiji 3 kilogram itu diantaranya yakni warung Tuti Kampung Mahabang, Sri Mulyati Kampung Mahabang,
warung Ana Kampung Sungai Nibung, termasuk warung alamat pangkalan Benni Heru Prasetya milik Laili Kampung Sungai Nibung.
“Akibatnya, masyarakat RTM yang berhak atas gas elpiji bersubsidi itu mendapatkan harga mencapai Rp.25.000 sampai Rp.28.000 pada warung,” jelasnya.
Menyikapi hal ini LPK-GPI Kabupaten Tulangbawang akan menindaklanjuti hal ini dengan melaporkan kepada Dinas Perdagangan, Agen, Pertamina dan BPH Migas.
“Terlebih pemilik pangkalan merupakan anggota DPRD Kabupaten Tulangbawang, wakil rakyat dan pembuat produk regulasi yang semestinya dapat menerapkan regulasi justru melanggar regulasi dan menekan masyarakat miskin,” imbuhnya.
Terkait penjualan gas elpiji bersubsidi diatas HET dan pendistribusian yang tidak berdasarkan logbook tersebut, pangkalan Erlinda Sari dan pangkalan Benni Heru Prasetya, saat dikonfirmasi masih enggan berkomentar. (tri)






