Tinjau Ulang Rencana Pembentukan Anak Perusahaan PT LJU

Bandarlampung – Fraksi PDI Perjuangan Lampung meminta Pemprov Lampung untuk meninjau kembali usulan pembentukan anak perusahaan PT. Lampung Jasa Utama (LJU). Hal itu mengingat sampai saat ini PT. LJU masih mempunyai persoalan hukum dan keuangan yang merugi.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan Lampung Kostiana mengatakan, Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Provinsi Lampung Nomor 2 tentang pembentukan BUMD PT LJU dapat ditindaklanjuti untuk dibahas lebih lanjut. Namun, kata dia, dengan catatan Pemerintah Daerah memastikan dan menjelaskan lebih lanjut terkait dengan urgensi pembentukan anak perusahaan tersebut.

“Apa jenis usahanya, siapa calon investornya, dan berapa keuntungan yang akan didapat. Kemudian, dalam penyusunan dan Pemilihan susunan direksi serta komisaris BUMD melibatkan DPRD Provinsi Lampung,” terangnya, kemarin.

Menurutnya, evaluasi ini penting dilakukan demi memberikan keyakinan bahwa kebijakan ini tidak akan menjadi boomerang bagi pemerintah. Mengingat, masih kata dia, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung tahun 2020 dan 2021, PT. LJU mengalami kerugian sebesar Rp9,2 miliar lebih dari total penyertaan modal pada 2 tahun ini sebesar Rp40 miliar.

“Kondisi ini tentunya harus menjadi pertimbangan bagi pemerintah daerah. Pertimbangan lainnya adalah, dalam beberapa waktu lalu kita baru saja mengesahkan 5 BUMD dan saat ini kita akan membahas tentang pendirian anak perusahaan BUMD. Mohon kiranya pemerintah menjelaskan kondisi ini secara komprehensif,” jelasnya.

Lanjutnya, berdasarkan prinsip separated entity ini juga memberikan garis pemisah antara induk dan anak perusahaan. Ketika suatu Perseroan membentuk anak Perseroan maka penyertaan modalnya berasal dari kekayaan induk Perseroan bukan dari pemegang saham dari induk Perseroan.

Hal tersebut, kata dia, berdampak terhadap pada perbedaan pertanggungjawaban antara induk Perseroan dan anak Perseroan. “Sejauh ini, masih kata dia, aturan hukum terkait dengan anak perusahaan tertuang dalam UU No 23 tahun 2014 pasal 341 serta PP No 54 Tahun 2017 yang tertuang pada pasal 107. Sementara untuk detail bagaimana anak perusahaan beroperasi belum diatur lebih lanjut,” bebernya.

Bendahara DPD PDI Perjuangan Provinsi Lampung ini juga menejlaskan, terpisahnya entitas anak perusahaan dari induk perusahaan BUMD PT. LJU dapat didefinisikan bahwa Anak perusahaan nantinya adalah perusahaan yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh BUMD bukan dimiliki oleh pemerintah secara langsung.

Sementara, lebih lanjut, berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Perseroan Terbatas menjadi subjek hukum yang mempunyai hak dan kewajiban serta memiliki kedudukan yang mandiri yang terpisah dari para pemegang sahamnya. Tentunya hal ini perlu pemahaman lebih lanjut agar nantinya Anak perusahaan yang dibentuk berjalan sebagaimana mestinya dan dapat memberikan kontribusi positif bagi PAD Provinsi Lampung.

“Meski begitu, Fraksi PDI Perjuangan Lampung mengapresiasi ikhtiar Pemerintah Provinsi Lampung untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui BUMD PT LJU untuk melaksanakan participating interest 10% dengan membentuk anak Perusahaan PT. LJU sebagai bentuk upaya memberikan kontribusi PAD pada provinsi Lampung,” pungkasnya. (cah).

.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *