Penjabat Bupati Pringsewu Buka Penilaian Sistem Merit

Pringsewu,KoranEditor.id – Penjabat Bupati Pringsewu Adi Erlansyah membuka kegiatan pendampingan Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu yang dilaksanakan di Aula Pertemuan Hotel Regency Pekon Tambahrejo Barat Gadingrejo Rabu (8/4/2023).

Dalam sambutannya Pj. Bupati mengucapkan rasa terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh Tim Verifikator dan Komisi ASN dan Tim Sistem Merit Kabupaten Pringsewu atas terlaksananya seluruh aspek penerapan sistem merit di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu.”Kegiatan ini adalah bentuk upaya bersama sejauh mana komitmen dan penerapan sistem tersebut untuk menciptakan ASN yang profesional, berintegritas dan berkinerja tinggi atas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih. Sistem merit sebagai suatu sistem manajemen sumber daya manusia, yang memungkinkan proses rekruitmen karyawan berjalan adil dan tanpa diskriminasi,” katanya.

Adi menjelaskan, bahwa ASN merupakan aktor utama penggerak birokrasi pemerintahan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik. Dirinya berharap semoga dengan penerapan Sistem Merit di Kabupaten Pringsewu ini dapat menciptakan ASN yang profesional, berintegritas dan berkinerja tinggi. Sebagai bukti Komitmen atas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih.”Hal itu juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang pelaksanaannya sistem ini dinilai oleh KASN. Dan sistem Merit merupakan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan faktor politik, ras, agama, asal usul, jenis kelamin, dan kondisi kecacatan,” ujarnya.

Salain itu juga, imbuh Adi, saat ini Kabupaten Pringsewu juga telah menerapkan sistem merit sehingga dalam proses promosi dan penempatan pegawai berdasarkan kemampuan mereka untuk melakukan pekerjaan bukan pada koneksi politik yang dimiliki.”Dalam Sistem Merit Manajemen ASN ini ada 8 aspek yang perlu dipahami seperti, Perencanaan kebutuhan, Pengadaan, Pengembangan karir, Promosi dan mutasi, Manajemen kinerja, Pengkajian penghargaan dan disiplin, Perlindungan dan pelayanan serta Sistem informasi. Dan dengan adanya sistem tersebut, maka akan memberikan peluang bagi Pemerintah Daerah untuk mendapatkan Sumber Daya Aparatur berkualitas sesuia yang diharapkan,” tandasnya.

Hadir dalam kesempatan tersebut, para Asisten Daerah, kepala perangkat daerah Kabupaten Pringsewu, Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah II, Bapak Satria Adi Putra, S.H., M.H., Tim Verifikator Penilaian Sistem Merit KASN, Tim Penilai Mandiri Sistem Merit Kabupaten Pringsewu, dan Sekretariat Tim Penilain Mandiri Sistem Merit Kabupaten Pringsewu. (top)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *