Pringsewu, Koraneditor.id – Dengan modus iming-iming menjanjikan pekerjaan kepada para korbannya, FJA (32) warga kecamatan Gedongtataan Pesawaran, diamankan oleh polisi atas dugaan penipuan.
Menurut Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Ansori Samsul Bahri, S.AP, M.H., mewakili Kapolres Pringsewu AKBP. Rio Cahyowidi mengatakan, penangkapan pelaku tersebut berawal dari laporan pengaduan korban atas nama Syamsianto warga Kelurahan Pringsewu Utara kepada Pihak Kepolisian Polsek Pringsewu Kota pada Rabu (1/3/2023) lalu.”Atas pengungkapan kasus tersebut pelaku berhasil diamankan oleh Satuan Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kita pada Rabu lalu (15/3/2023) dikediaman,” katanya melalui pers realisenya Jumat (17/3/2023).
Dalam aksinya, lanjut Kapolsek, pelaku mulai melakukan penipuan tersebut sejak September 2022 hingga Maret 2023 hingga saat ini. Dan dari hasil kejahatannya tersebut, Ibu dua anak ini berhasil memperdayai 44 korbannya yang terdiri dari wilayah Pringsewu dan Pesawaran hingga bisa meraup keuntungan hampir mencapai Rp. 200 Juta.”Modus pelaku kepada korbannya mengaku bisa mempekerjakan para korban menjadi karyawan di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) baru di Pringsewu dengan gaji 3-4 juta perbulan. Padahal pelaku belum pernah bekerja ataupun mempunyai link ke SPBU tersebut,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya jelas Ansori, korban mengalami kerugian hingga 3,5 sampai 4 juta. Dan uang hasil kejahatannya tersebut telah habis dipergunakan untuk membayar hutang saat persalinan dan untuk kebutuhan hidup sehari-hari dikarenakan suaminya tidak punya pekerjaan yang pasti.”Dan dalam proses penyidikan perkara, FJA kita jerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.” tandasnya. (top)






