KORANEDITOR.ID, TULANGBAWANG – Direktur Cabang Lembaga Sentral Investigasi Korupsi Akuntabilitas dan Hak Asasi Manusia (SIKK-HAM) Kabupaten Tulangbawang, Junaidi Arsyad, akan melaporkan pihak KCP Bank Mandiri Unit II, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, atas dugaan penghinaan bendera Negara.
Junaidi Arsyad mengatakan, pihak KCP Bank Mandiri Unit II, Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang diduga sengaja mengibarkan bendera merah putih sobek atau carik di depan kantor KCP Bank Mandiri Unit II.
Menurut Junaidi, dalam pasal 24 Undang-undang Republik Indonesia 24 nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagi kebangsaan, melarang setiap orang pertama, merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
“Selain itu huruf b, melarang memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial. Huruf c, mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur,
kusut, atau kusam, dan huruf d, mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar
atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara, serta huruf e, memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara,” bebernya.
Junaidi mengaskan, jika pihak Bank KCP Bank Mandiri Unit II, Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang, telah melanggar Undang-undang nomor 24 tahun 2009 pasal 24 huruf c.
“Hal ini berdasarkan Undang-undang nomor 24 tahun 2009 pasal 67 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah),” jelasnya.
Junadi, LSM SIKK-HAM akan melaporkan dan membawa permasalahan ini kepada aparat penegak hukum (APH). “Secepatnya akan kita laporkan permasalahan ini kepada APH,” tandasnya.
Hingga diberitakan, pihak KCP Bank Mandiri Unit II, Tulangbawang, belum dapat dikonfirmasi terkait permasalahan ini (tri)






