Koraneditor.id, Pringsewu – Bawaslu Kabupaten Pringsewu Lampung, akan mengawasi secara ketat pendaftaran bakal calon legislatif dari parpol di wilayah tersebut, khususnya terkait dengan administrasi pendaftaran.
Demikian sampaikan oleh Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Pringsewu Fajar Fakhlevi Kamis (4/5/2023). Menurutnya, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota. Bahwa tahapan pendaftaran calon sangat krusial. Sehingga harus diawasi dan juga masyarakat turut terlibat di dalam tahapan tersebut.”Pengajuan bakal calon DPRD, dimulai tanggal 1-13 Mei 2023 pukul 08.00-16.00 WIB. Sedangkan untuk hari terakhir, tanggal 14 Mei 2023, dibuka dari pukul 08.00 – 23.59 WIB. Maka dari itu mari kita awasi secara bersama-sama supaya pemilu tahun depan bisa terlaksana sebagaimana harapan kita semua,” katanya.
Selain itu juga, Fajar meminta terhadap penyelenggara yakni KPU Kabupaten Pringsewu, supaya profesional dan adil dalam menerima pendaftaran caleg DPRD Kabupaten Pringsewu. Segala perangkat, harus disiapkan secara matang agar tidak ada gangguan maupun ketersendatan.“Jajaran pengawas siap melakukan pengawasan melekat selama tahapan pencalonan DPRD Kabupaten Pringsewu. Agar tahapan berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Selain itu juga Fajar mengingatkan, kepada Kepala Pekon dan perangkatnya tidak serta merta ikut berpartisipasi dalam Politik Praktis. Bawaslu akan selalu sigap dalam melakukan pencegahan dan penegakan pelanggaran pada Pemilu 2024 mendatang.”Karena Politik praktis sudah pasti berpotensi dilakukan oleh Kepala Pekon dan perangkatnya, terlebih ada beberapa Kako yang mencalonkan diri sebagai caleg,” paparnya.
Menurutnya, berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan Kepala Daerah, karena ada sangsi hukum bagi kepala pekon dan perangkat yang terlibat politik praktis.“Dalam undang-undang tersebut, Kepala Desa berperan sebagai pihak yang netral. Kepala Desa dilarang ikut serta dalam politik praktis, tidak bisa menjadi pengurus partai politik atau anggota partai politik dan tidak bisa juga menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta pemilu atau Pilkada,” jelasnya.
Maka dari itu, Fajar mengimbau kepada Kepala Pekon atau perangkat Pekon yang hendak mencalonkan diri menjadi anggota DPRD Pringsewu pada Pemilu 2024 mendatang, harus mengundurkan diri dulu dari jabatannya.”Referensi diri ditandai dengan keluarnya SK pemberhentian sebagai Kepala Pekon atau perangkat lainnya sebelum partai politik yang mengusung bacalon DPRD. Mengunggah dokumen pendaftaran di aplikasi Sistem Informasi Calon (Silon),” pungkasnya. (top)






