Mesuji– Selain memicu turunnya suplai aliran Listrik warga yang tinggal di seputaran Kawasan Register 45 Sungai Buaya Kabupaten Mesuji,pada jam-jam tertentu, aliran liar Perusahaan Listrik Negara(PLN) liar kawasan tersebut juga di duga liar dan ilegal.
Namun sayangnya hingga saat ini pihak PLN terkesan melakukan pembiaran terhadap jaringan listrik ilegal tersebut.
Padahal, persoalan tersebut telah di lakukan pembahasan dengan berbagai pihak di kabupaten mesuji untuk merumuskan langkah-langkah penyelesaian,salah satunya,pertemuan PLN dengan Polres Mesuji pada 17 April 2023, disepakati bahwa akan ada penertiban listrik di kawasan Register 45/SB setelah lebaran Idulfitri 1444 H. Karena pihak Polres setempat sedang melakukan Operasi Ketupat Krakatau.
Selain itu, selama menunggu selesai operasi ketupat Krakatau, pihak PLN akan mendata secara komprehensif semua titik yang ada kawasan. Serta lokasi titik arus listrik yang dialirkan secara illegal ke kawasan tersebut.
Selain itu,DPRD Mesuji pada 06 April 2023 lalu juga melakukan dengar pendapat dan klarifikasi terkait persoalan PLN di kawasan Register 45,tersebut. Dalam rapat tersebut disepakati tidak ada pemutusan listrik atau OPAL di Kabupaten Mesuji sampai persoalan listrik di Regsiter 45/SB selesai.
Sayangnya hingga saat ini Manager PLN UPL Menggala, Irvan Purba saat dikonfirmasi, Senin (08/05/2023) mengenai jumlah pengguna listrik dan sumber titik travo yang digunakan untuk mengaliri listrik ke hutan tersebut belum menjawab. Demikian dengan pertemuan dengan Polres Mesuji untuk waktu penertiban pencurian arus listrik juga belum dijawab.
Terpisah,Aksi pembiaran arus listrik ilegal di kawasan hutan tersebut, memicu kecemburuan warga desa-desa seputar Register 45 yang tidak terima jika hanya desa mereka ditertibkan tetapi pencurian yang jelas-jelas terjadi di kawasan hutan yang saat ini dikelola oleh PT. Silva Lampung itu dibiarkan tanpa tindakan apapun dari PLN.
Ahmad Syukur (48), warga Simpang Pematang, sangat mendukung penertiban yang dilakukan oleh PLN di dalam Kawasan Register 45/SB. Sebab dengan dilakukan operasi penertiban akan membuat beban tegangan listrik di travo distribusi arus akan menjadi stabil.
“Sebelumnya, tiap beban listrik meningkat terjadi kerusakan pada travo terutama di tempat arus listrik diambil untuk dialirkan ke Register 45. Lebaran kemarin beberapa kali mati lampu,” ujarnya.
Termasuk dari petugas pelayanan listrik Ranting Simpang Pematang yang sangat mendukung jika ada aksi penertiban yang dilakukan oleh PLN terhadap pencurian arus dan pemasangan listrik illegal di Register .
“Karena kalau tidak, sering terjadi jebol travo di Simpang Pematang, dan beberapa tempat lain kerena kelebihan beban karena dialiri ke Register 45 itu,” terang petugas yang tidak mau disebut namanya itu.
Bahkan ia meneruskan jika sebenarnya pihaknya termasuk PLN ULP Menggala mengetahui siapa yang memasukkan listrik PLN ke Register 45.
“Ya pasti kita tahu lah. Termasuk pimpinan-pimpinan atas kita pasti sudah tahu juga siapa yang memasukkan listrik ke register 45. Orang barangnya kelihatan, rumahnya ada, ya pasti tahu siapa yang pasang, harusnya sudah lama ditertibkan dan yang memasang ke Register ditangkap,” tutupnya. (Apr)






