Koraneditor.id, Pringsewu – Jika ada oknum kepala desa dan perangkatnya yang terlibat dalam politik praktis, maka ada ancaman hukuman pidana yang siap menanti para pelaku tersebut.
Pasalnya, menjelang Pemilu Serentak yang akan digelar pada Februari 2024 mendatang, Kades dan perangkatnya sangat rentan melakukan tindakan kampanye dan berpolitik praktis dalam mendukung dan keberpihakan kepada salah satu bacaleg demi untuk meraih kepentingan pribadinya.”Begitu juga sebaliknya, bacalegnya pun sering ceroboh memanfaatkan jabatan dan pengaruh aparat pemerintah desa guna meraup suara di masyarakat dimasing-masing dapil,” kata Fajar Fakhlevi Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Pringsewu Selasa (9/5/2023).
Menurutnya, guna terciptanya pemilihan umum yang aman, jujur dan adil, dibutuhkan peran serta kita semua dari berbagai stakeholder dan elemen masyarakat yang turut serta ikut andil dalam mengawasi dalam pelaksanaannya. Jangan sampai ada oknum Kepala Desa dan perangkatnya ikut dalam politik praktis mensukseskan salah satu calegnya.”Apabila menemukan ada Kades yang ikut berpolitik praktis segera laporkan kepada Bawaslu Pringsewu. Supaya kami bisa menindak terhadap oknum kades tersebut,” ujarnya.
Fajar menegaskan, bahwa berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa Kepala Desa dilarang menjadi pengurus atau anggota partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan Kepala Daerah, karena ada sangsi hukum bagi kepala pekon dan perangkat yang terlibat politik praktis tersebut.“Dalam undang-undang tersebut, Kepala Desa berperan sebagai pihak yang netral. Kepala Desa dilarang ikut serta dalam politik praktis, tidak bisa menjadi pengurus partai politik atau anggota partai politik dan tidak bisa juga menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta pemilu atau Pilkada,” jelasnya.
Maka dari itu, Fajar mengimbau kepada Kepala Pekon atau perangkat Pekon yang hendak mencalonkan diri menjadi anggota DPRD Pringsewu pada Pemilu 2024 mendatang, harus mengundurkan diri dulu dari jabatannya. Dan itu bisa dibuktikan dengan adanya surat keputusan dari Pemkab setempat.”Referensi diri ini ditandai dengan keluarnya SK pemberhentian sebagai Kepala Pekon atau perangkat lainnya sebelum partai politik yang mengusung bacalon DPRD. Mengunggah dokumen pendaftaran di aplikasi Sistem Informasi Calon (Silon),” pungkasnya. (top)






