Kakon Nyaleg Segera Mundur Dari Jabatannya

Koraneditor.id, Pringsewu – Sejumlah kepala Pekon (Kakon) yang ikut meramaikan bursa pencalegkan diharapkan dapat segera membuat surat pengunduran diri dari jabatannya. Pasalnya, ada beberapa Kakon tersebut diketahui akan mendaftarkan diri menjadi calon anggota legislatif pada Pemilu 2024 mendatang.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon Kabupaten Pringsewu Ir. Iskandar Muda melalui Kabidnya Budi Santoso mengatakan, hingga kini belum ada surat pengunduran diri dari salah Kakon yang ikut dalam pencalegkan. Dan bisa jadi Kakon yang ikut nyaleg membuat surat pengunduran diri dilakukan setelah diumumkan lolos verifikasi dan syarat-syarat menjadi caleg.”Ya paling tidak kalau ingin nyaleg, para kakon jauh-juah hari harus memiliki gambaran dan segera mungkin membuat surat pengunduran diri terlebih dahulu,” katanya, saat dimintai tanggapannya terkait para kakon yang ikut nyaleg melalui sambungan telepon cellulernya Kamis (11/5/2023).

Maka dari itu lanjut Budi, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kecamatan untuk membantu memonitor kepala Pekon yang akan mencalonkan diri menjadi caleg.“ Selain itu juga kita akan berkoordinasi dengan KPU untuk memantau kepala pekon agar mempersiapkan surat pengunduran diri dari jabatannya sebelum Kakon tersebut ditetap menjadi caleg oleh KPU,” ujarnya.

Sementara terpisah Camat Gadingrejo Joko Hermanto dimintai tanggapannya terkait adanya salah satu Kakon diwilayahnya yang ikut nyaleg mengatakan, bahwa pihaknya jauh-jauh hari sudah memberikan pengarahan untuk segera membuat surat pengunduran diri kalau ingin nyaleg. Dan proses pengunduran diri kakon tersebut harus melalui Badan Himpun Pemekonan (BHP).”Surat disampaikan ke BHP kemudian diteruskan ke camat. Kemudia camat menyampaikan ke bupati melalui Dinas PMP untuk menerbitkan SK pemberhentian,” katanya.

Setelah SK pemberhentian diterbitkan oleh Bupati, lanjut Joko, maka Kakon yang nyaleg tersebut secara resmi tidak lagi bertugas atau menjabat lagi sebagai Kakon. Dan itu juga berlaku bukan hanya Kakon saja melainkan pengurus BHP maupun aparatur pekon sama prosedurnya. Sementara untuk mengisi posisi jabatan kakon yang kosong, maka BHP akan mengusulkan Penjabat (Pj) Kepala Kakon sesuai masa jabatan kakon yang ditinggal nyaleg tersebut.”Kalau jabatan kakon yang ditinggalkan masih lama maka akan diajukan pergantian antar-waktu (PAW) sampai pemilihan Kakon lagi. Dan untuk mengisi PAW tersebut akan diisi oleh ASN bisa dari pihak kecamatan maupun dari dinas manapun sesuai pengajuan dari BHP,” jelasnya. (top)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *