KPU Pringsewu Lampung, Baru Sembilan Parpol Daftarkan Bacaleg

Koraneditor.id, Pringsewu – Dihari ke 13 Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Pringsewu Lampung, baru menerima 9 parpol yang telah mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg) untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Demikian disampaikan oleh Sofyan Akbar Ketua KPU Pringsewu disela-sela penerimaan berkas bacaleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di gedung KPU Pringsewu Komplek Perkantoran Pemkab Pringsewu Sabtu (13/5/2023). Menurutnya, sejak KPU membuka pendaftaran bakal caleg DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sejak 1 Mei hingga 14 Mei 2023, baru 8 parpol yang telah mendaftarkan bacalegnya. Dan usai pendaftaran bacaleg, setelah itu KPU akan memulai verifikasi bakal caleg, yang akan dimulai pada 15 Mei 2023 mendatang.”Verifikasi tanggal 15, sesuai lampiran 1,” katanya.

Sofyan menjelaskan, adapun delapan parpol yang telah mendaftarkan bacalegnya diantaranya, Partai Keadalian Sejahtera (PKS), PDI Perjuangan, NasDem, PAN, Demokrat, PBB, PKB, PSI, dan Partai UMMAT. Sementara untuk parpol yang belum mendaftarkan bacalegnya, KPU masih menunggu kapan mereka akan datang ke KPU untuk mendaftarkan bacalegnya.”KPU Pringsewu akan menunggu parpol lainnya untuk mendaftarkan bacalegnya hingga 14 Mei 2023, pukul 23.59 WIB,” ujarnya.

Selain itu juga imbuh Sofyan, mengimbau kepada para pengurus parpol melengkapi kelengkapan dokumen persyaratan bacalegnya masing-masing. Apapun itu bentuknya sesuai aturan yang berlaku yang telah ditetapkan oleh KPU.”Sebab nanti KPU akan memverifikasi berkas persyaratan seluruh bacaleg yang terdaftar melalui partainya masing-masing,” tandasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *