Koraneditor.id, Pringsewu – Dua tahun menjadi buronan Polisi, Hasoni alias Marsono (26) warga Desa Penengahan Kecamatan Way Khilau Pesawaran, tak bisa berkutik setelah Aparat Kepolisian Polsek Gadingrejo Polres Pringsewu mencokok dikediamannya atas kasus pencurian dengan pemberatan yang telah beraksi diwilayah Kecamatan Gadingrejo 2021 lalu.
Menurut Kapolsek Gadingrejo AKP. Nurul Haq mengatakan, ditangkapnya pelaku ini dikarenakan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Maret 2021 yang lalu. Pelaku ini kabur karena sudah mengetahui dua orang rekanya berhasil ditangkap Polisi.”Pelaku diduga terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (curat), bersama ketiga rekanya HI, FH dan OP pada Selasa (23/3/2021) silam yang korbannya adalah Rasiman (44), warga Pekon Tulungagung, Kecamatan Gadingrejo, yang kehilangan dua unit motor jenis Honda Beat dan Revo dan dua ponsel,” katanya, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya Jumat (26/5/2023).
Dari proses pemeriksaan, lanjut Kapolsek, barang hasil pencurian tersebut, pelaku mengaku mendapatkan bagian Rp.300 ribu dan uangnya sudah habis dibelanjakan untuk kebutuhan sehari-hari. Dan pelaku mengaku Kabur ke Kota Tangerang Banten, pasca mengetahui kedua rekanya berhasil ditangkap polisi.”Untuk saat ini kami masih memburu satu pelaku lain yang juga ditetapkan menjadi Daftar pencarian orang,” ungkapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, imbuh Kapolsek, pelaku yang ditahan di rutan Polsek Gadingrejo. Dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. “Pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga 7 tahun,” pungkasnya.






