Koraneditor.id, Pringsewu – Lagi-lagi, Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu meringkus dua orang pria yang diduga berperan sebagai bandar dan pemakai sabu pada Minggu sore (4/6/2023) sekitar pukul 16.00 Wib di dua lokasi berbeda.
Kasat narkoba Iptu Yudi Raymond saat dikonfirmasi awak media membenarkan penangkapan kedua pelaku penyalahgunaan Narkotika tersebut. Menurutnya, bahwa anggota berhasil mengamankan dua terduga penyalahgunaan narkoba yakni IR (24) dan LA warga kecamatan Way Lima Pesawaran.”LA ditangkap terlebih dahulu saat berada dipinggir jalan di Pekon Parerejo, Kecamatan Gadingrejo. Dan LA, diamankan diamankan 30 menit berselang saat berada di sebuah areal perkebunan jagung di wilayah Desa Baturaja Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran,” katanya, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP. Benny Prasetya Rabu (7/6/2023).
Raymond mengungkapkan, saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, didalam dompet pelaku ditemukan 1 paket sabu seberat 1,73 gram. Selain itu polisi juga menyita 3 buah plastik klip kosong berukuran sedang, 8 buah plastik klip kosong berukuran kecil, 1 bundel plastik klip ukuran kecil, 1 bungkus rokok, 2 unit HP dan alat hisap sabu serta uang tunai Rp.500 ribu yang diduga didapat dari menjual sabu.”Dalam proses interogasi, bahwa kedua pelaku ini satu diantaranya pemakai dan bandar. Dan pelaku LA yang diduga berperan sebagai bandar sabu ini sejak tahun 2022 yang lalu dan sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), karena terlibat peredaran Narkotika diwilayah Kecamatan Gadingrejo,” ujarnya.
Lebihlanjut Kasat menambahkan, kedua pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pringsewu dan dala proses penyidikan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.”Kedua pelaku terancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal hingga 20 tahun,” tandasnya.






