Koraneditor.id, Pringsewu – Sering membuat gaduh dan meresahkan lingkungan warga RT/RW 03/06 kelurahan Pringsewu Barat, para penghuni kos-kosan ditertibkan oleh Aparat Kepolisian Polres Pringsewu, pada Rabu malam (7/6/2023) sekira pukul 22.00 Wib.
Menurut Kapolres Pringsewu AKBP. Benny Prasetya melalui Kasat Samapta, AKP. Safri Lubis mengatakan, kedatangan Polisi bersama petugas lingkungan untuk memberikan imbauan sekaligus peringatan kepada para penghuni dan pemilik rumah kos. Pasalnya, berdasarkan keterangan dari warga, bahwa para penghuni kos disini sering melakukan aktivitas yang mengganggu kenyamanan warga sekitar, seperti berpesta mengobrol dengan suara keras, meminum-minuman keras dan juga memutar musik dengan suara keras sampai larut malam bahkan hingga dinihari.”Padahal warga sudah sering mengingatkan penghuni kos, namun masih terus berulang, sehingga mengadukan kepada pihak polisi supaya untuk diberikan penertiban,” katanya.
Kasat menjelaskan, bahwa rumah kos yang diadukan warga tersebut dihuni mayoritas remaja baik laki-laki dan perempuan. Selain itu di rumah kos tersebut, pokisi juga menemukan banyak botol bekas minuman keras.”Dengan adanya aduan dan temuan tersebut, pihaknya mengimbau kepada para penghuni kos untuk tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban umum maupun tindak pidana lainya,” ujarnya.
Selain itu juga mantan Kapolsek Pagelaran ini menghimbau, kepada pemilik kost untuk ikut memantau dan bertanggung jawab dengan kegiatan yang ada di rumah kos miliknya. Dan juga dapat membuat aturan yang jelas agar kost-kosan tidak boleh digunakan sebagai tempat prostitusi ataupun tindak pidana lainnya.”Para penghuni kos sudah menyadari atas perbuatanya. Selain itu juga mereka (red -penghuni kosan) berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” pungkasnya.






