Koraneditor.id, Pringsewu – Pemerintah Kabupaten Pringsewu melalui Dinas Lingkungan Hidupan, melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) terkait penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) mengenai pembuatan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Pringsewu tahun 2025-2045.
Kegiatan yang digelar di Aula Balai Pertemuan Hotel Regency Gadingrejo Rabu (14/6/2023), dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu H. Heri Iswahyudi didampingi kepala Bappeda Pringsewu A.Fadoli Kadis Lingkungan Hidup Provinsi Lampung Ir. Emilia Kusumawati Kadis LH Pringsewu Nur Fajri, Kabag Hukum Aditia Putra Gumilang, serta diikuti oleh seluruh peserta dan pokja KLHS.
Dalam arahannya Heri menyampaikan, bahwa Perencanaan pembangunan di suatu wilayah harus memegang prinsip pembangunan yang berkelanjutan yang terintegrasi dari seluruh aspek. Salah satunya adalah dilaksanakannya Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dimana KLHS wajib disusun dan di integrasikan dalam penyusunan RPJMD, RPJPD dan RTRW beserta rencana rincinya. “Dengan kata lain, KLHS merupakan instrumen perencanaan lingkungan yang mengintegrasikan pertimbangan lingkungan ke dalam pengambilan keputusan pada tahap kebijakan, rencana, dan program (KRP) untuk menjamin terlaksananya prinsip pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan,” katanya.
Menurutnya, berdasarkan undang-undang tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, KLHS harus dilakukan dalam penyusunan dan evaluasi Rencana Tata Ruang Wilayah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan panjang.”KLHS sendiri menurut ketentuan harus memuat kajian mengenai kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan dan dapat diperkirakan mengenai dampak dan risiko terhadap lingkungan hidup dalam menentukan arah pengembangan Pringsewu 20 tahun kedepan,” ujarnya.
Lebihlanjut Heri menambahkan, kepada Pokja dan Penyedia Jasa Konsultansi Pembuatan Dokumen KLHS RPJPD Kabupaten Pringsewu Tahun 2025-2045 diharapkan dapat menyatukan persepsi dalam melaksanakan tugasnya agar Kebijakan, Rencana dan Program dalam RPJPD tidak berdampak pada terganggunya ekosistem lingkungan hidup dan menimbulkan risiko kerusakan lingkungan di masa yang akan datang.”Semoga seluruh rangkaian penyusunan dokumen KLHS RPJPD Kabupaten Pringsewu Tahun 2025-2045 dapat berjalan dengan baik, dan dapat bermanfaat sebagai dasar pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Pringsewu yang kita cintai ini,” pungkasnya.






