Koraneditor.id, Pringsewu – Guna mengoptimalisasikan pendapatan asli daerah (PAD), Pemkab Pringsewu melalui Satuan Polisi Pamong Praja Bidang Penegak Perda, melakukan sosialisasi Perda Nomer 05 Tahun 2019 “Tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomer 03 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Kabupaten Pringsewu.
Demikian disampaikan oleh Pj. Bupati Pringsewu Adi Erlansyah yang diwakili oleh Purhadi Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra didampingi oleh Kasat Pol PP Pringsewu H. Ibnu Harjiyanto, Kepala Bapenda Waskito J.S, Kabag Hukum Aditia Putra Gumilang, saat membuka sosialisasi Perda Tentang Pajak Daerah yang dilaksanakan diaula balai pertemuan Hotel Regency Gadingrejo Jumat (16/6/2023).
Menurutnya, atas nama Pemkab Pringsewu mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang tinggi kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pringsewu & berbagai pihak elemen masyarakat atas dukungan dan sinergitasnya untuk mewujudkan pembangunan di Kabupaten Pringsewu lebih baik.”Dengan adanya sosialisasi Perda ini dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada masyarakat Pringsewu, betapa pentingnya meningkatkan pendapatan asli daerah melalui Pajak Daerah. Hal ini sangat penting untuk dilakukan karena mempunyai relevansi yang tinggi dalam rangka menciptakan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pringsewu,” katanya.
Purhadi menjelaskan, berdasarkan undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah memberikan keleluasaan kepada daerah untuk menggali potensi pajak dan retribusi yang ada. Oleh karena itu sejalan dengan hal tersebut, diharapkan kepada semua pihak terkait untuk terus berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah, salah satunya adalah melalui retrebusi rumah kos, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 05 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah.”Masyarakat memegang peran kunci terhadap upaya-upaya pembangunan di Pringsewu khususnya para peserta sosialisasi ini, agar kiranya dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh dan penuh rasa tanggung jawab, dalam menjaga norma dan etika untuk mendukung setiap penerapan Peraturan Daerah di Kabupaten Pringsewu,” ujarnya.






