Modus Pinjem Uang Untuk Menebus Surat Tanah, DA Diringkus Polisi di Bengkulu

Koraneditor.id, Pringsewu – Modus pinjem uang keteman untuk menebus surat tanah, DA (31) warga Pekon Banyuwangi kecamatan Banyumas Pringsewu Lampung, diringkus aparat polisi ditempat pelariannya di Mukomuko Provinsi Bengkulu atas dugaan penipuan dan Penggelapan uang tunai sebesar Rp.75 juta milik Susilo Widiantoro alias Aan warga Ambarawa.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, tersangka diamankan pada Sabtu pagi (17/6/2023) sekira pukul 08.00 Wib di Provinsi Bengkulu. Awal pelaku melakukan penipua  pada 3 Oktober 2021 sekira pukul 23.00 Wib, datang kerumah korban dengan tujuan meminjam uang sebesar Rp. 25 juta dengan alasan untuk menebus sertifikat tanah yang sedang dijaminkan kepada seseorang. Dan palaku berjanji akan mengembalikan uang korban seminggu kemudian.”Setelah waktu yang dijanjikan, kemudian korban menanyakan uang tersebut, namun tersangka mengaku belum bisa mengembalikkan dengan alasan sertifikat masih belum keluar karena uangnya belum cukup,” katanya, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, SH, SIK Senin (19/6/2023).

Usai mengelabui korban, lanjut Feabo, pria dua anak ini kembali meminjam uang kepada korban sebesar Rp.50 juta dengan alasan akan dipergunakan untuk melunasi pengambilan sertifikat tanah miliknya tersebut. Dan korban mau meminjamkan lagi apabila tersangka menjaminkan 1 buah sertifikat tanah dan 1 lembar surat keterangan jual beli tanah dan berjanji akan mengembalikan uang korban pada 7 Desember 2021.”Setelah tanggang waktu yang telah ditentukan, tersangka tidak juga mengembalikan uang milik korban, dan setelah di cek ternyata surat keterangan jual beli tanah yang dijaminkan ternyata palsu. Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, imbuh Kasat, bahwa uang dari hasil kejahatannya telah habis untuk bersenang-senang. Diantaranya untuk bermain judi, nyabu dan memenuhi kebutuhan sehari hari selama dipelarian.”Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka kita jerat dengan pasal 378 Jo pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *