Koraneditor.id, Pringsewu – Terlibat perkelahian, seorang warga Pekon Sukaratu kecamatan Pagelaran Pringsewu Lampung, harus dilarikan ke Rumah Sakit untuk mendapatkan perawatan medis karena mengalami luka tusuk dibagian perut sebelah kanan dan paha kiri.
Kapolsek mengungkapkan, kejadian tersebut terjadi pada Senin malam (26/6/2023) sekitar pukul 23.00 WIB bahwa telah terjadi perkelahian dua warga berakhir tragis dengan seorang pria mengalami penikaman. Sedangkan untuk pelaku sendiri sudah menyerahkan diri kepada pihak kepolisian pada hari Selasa, (27/6/2023) sekitar pukul 01.00 WIB, setelah dilakukan upaya persuasif oleh petugas kepolisian. Dan saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan oleh penyidik unit Reskrim untuk mengungkap motif dan melatar belakangi perkelahian tersebut terjadi.”Polisi juga mengamankan barang bukti sebuah pisau badik yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban,” ujarnya.
Lebihlanjut Kapolsek mengimbau, kepada masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan dengan cara musyawarah dan damai, guna menghindari tindakan kekerasan yang dapat membahayakan nyawa dan keselamatan orang lain.”Sedangkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun,” pungkasnya.






