Koraneditor.id, Pringsewu – Pejabat Bupati Pringsewu Adi Erlansyah S.E., M.M., menyerahkan Petikan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) jabatan Fungsional Guru Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pringsewu Nomor : B/103/KPTS/B.04/2023 tanggal 03 Juli 2023.
Acara yang digelar di Aula Utama Bupati Pringsewu Selasa (4/7/2023) dihadiri oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Hasan Basri, S.E.,M.M., Kepala BKPSDM Pringsewu Eko Samarmi, Inspektorat Pringsewu Andi Purwanto, Kadisdikbud Pringsewu Budi Heriyanto serta 107 Pegawai Pemerintah Dangan Perjanjian Kerja (P3K) Guru.
Bupati dalam sambutannya meminta kepada para ASN P3K yang baru saja menerima Petikan SK dapat membentuk jiwa dan watak peserta didik yang berkualitas. Karena guru mempunyai kekuasaan untuk membentuk karakter anak didiknya dan membangun kepribadian anak didik menjadi seorang yang berguna bagi agama, nusa dan bangsa.”Maka dari itu janganlah cepat berpuas diri, kiranya saudara dapat terus berupaya dalam meningkatkan kapasitas dan kompetensi, mengingat kompetensi bagi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah wajib dan mutlak dimiliki, baik berupa pengetahuan, keterampilan, sikap dan perilaku yang baik dalam melaksanakan tugas sebagai seorang pelayan masyarakat,” katanya.
Menurutnya, ASN saat ini bukan hanya sebuah pekerjaan (job) akan tetapi telah menjadi sebuah profesi yang mengandung amanah. Dan amanah tersebut harus dilaksanakan dan mengajak kepada ASN P3K yang baru menerima SK agar memiliki paradigma reformasi birokrasi yang mencakup perubahan pola pikir (mindset) dan perubahan budaya (cultureset) yang harus dilakukan secara komprehensif dan terukur.”Untuk Kepala BKPSDM Pringsewu berpesan, untuk segera fasilitasi dan sosialisasikan tentang aturan hukum yang harus ditaati, sehingga ASN yang telah diangkat sebagai P3K di lingkungan Pemkab Pringsewu dapat menjadi SDM yang berintegritas dan berkualitas sehingga dapat berkontribusi dalam membangun kabupaten Pringsewu kedepan,” ujarnya.






