Kecanduan Judi Online, Motif Warga Adiluwih Lakukan Penipuan

Koraneditor.id, Pringsewu – Akibat kecanduan dan terlilit hutang bermain judi online jenis slot, TB (23) warga Pekon Adiluwih, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu diringkus polisi karena melakukan penipuan terhadap Samino (67) warga Pekon Srikaton, Adiluwih, Pringsewu Lampung.

Menurut Kapolsek Sukoharjo Iptu Poltak Pakpahan mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengatakan, jika pelaku penipuan dan penggelapan tersebut berhasil ditangkap polisi pada Kamis (6/7/2023) petang sekira pukul 18.30 Wib. Pelaku, berhasil diringkus saat hendak kabur ke Kalimantan, tepatnya saat berada di depan kantor Bank BRI Cabang Pringsewu.”Modus pelaku menipu berawal pada Rabu 2 Juni 2023 lalu pelaku menawarkan kredit pinjaman KUR di Bank BRI unit Sukoharjo sebesar Rp.50 juta dengan iming-iming proses mudah kepada korban, karena tertarik korban kemudian setuju lalu menyerahkan berkas persyaratan pinjaman tersebut kepada pelaku,” katanya, Sabtu (8/7/2023).

Menurutnya, pada Selasa 27 Juni 2023 pinjaman KUR milik korban disetujui oleh pihak bank. Kemudian, pelaku mengajak korban datang ke bank untuk melakukan penandatanganan akad pinjaman, dan setelah proses pinjam selesai dan uang sudah di transfer oleh pihak bank ke nomor rekening korban. Setelah itu korban dan pelaku hendak pulang namun terhenti langkahnya karena pelaku beralasan meminjam buku tabungan dan ATM beserta kode PIN korban untuk divalidasi terlebih dahulu. Karena percaya pelaku dan korban teman dekat serta orang awam, maka korban langsung menyerahkannya.”Karena pelaku terlalu lama didalam kantor bank, korban mulai curiga dan memanggil pelaku dan akhirnya pelaku keluar. Setelah dicek kembali uang pinjaman untuk usaha pertaniannya tersebut, ternyata benar uang Rp. 50 juta milik korban sudah ludes di kuras oleh pelaku,” ujarnya.

Dari proses pemeriksaan, imbuh Kapolsek, pelaku mengaku bahwa uang hasil menipu tersebut telah dihabiskan untuk membayar hutang dan bermain judi online. Selain perkara ini, ternyata pelaku ini sudah dua kali melakukan aksi serupa terhadap dua korban lainya dan berhasil mengantongi uang Rp.45 juta yang juga dihabiskan untuk berjudi online.”Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 378 juncto pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *