Koraneditor.id, Pringsewu – Seorang pemuda asal Pulau Panggung Tanggamus Lampung, nyaris tewas dihakimi massa karena ketahuan hendak melakukan pencurian di toko kelontongan milik korban Alendra (29) yang berada di RT 02 RW 01 Pekon Margakaya kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu.
Menurut Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Rohmadi, saat dikonfirmasi oleh awak media mengatakan, bahwa pihaknya telah berhasil mengevakuasi salah satu pelaku pencurian yang hampir tewas dihakimi massa inisial BP (22) di Pekon Waluyojati pada Sabtu malam (29/7/2023) sekitar pukul 23.30 WIB.”Benar tadi malam kami menerima laporan tentang seorang pelaku pencurian yang tertangkap oleh massa. Dan untung polisi segara datang dan pelaku langsung kami evakuasi untuk diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota,” katanya, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Benny Prasetya, pada Minggu (30/7).
Dari hasil penyelidikan terhadap pelaku, lanjut Rohmadi, dalam aksinya pelaku melakukan kejahatannya tidak sendirian, melainkan bersama rekannya yang berhasil kabur menggunakan sepeda motor miliknya. Dan untuk rekan pelaku yang kabur polisi sudah mengantongi identitasnya dan saat ini dalam pengejaran oleh Polisi.”Selain berhasil mengamankan pelaku BP, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis pisau yang digunakan pelaku untuk melalukan kejahatan serta melukai korban,” ujarnya
Lebihlanjut Kapolsek menambahkan, untuk saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan secara intensif oleh polisi. Dan diduga pelaku juga terlibat dalam beberapa kasus pencurian lainnya di wilayah Pringsewu. Dan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan akan terus kami kembangkan.”Akibat perbuatannya, BP pelaku pencurian ini akan dijerat dengan pasal 365 juncto pasal 53 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” pungkasnya.






