Koraneditor.id, Pringsewu – Terlibat kasus pencurian dirumah kosong di Gadingrejo, RB (26) warga Sukaraja kecamatan Gedong Tataan Pesawaran Lampung, diamankan oleh Polisi di kediamannya pada Selasa sore (1/8/2023) sekira pukul 17.30 Wib.
Menurut Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi mengatakan, pelaku ditangkap polisi atas dasar kasus pencurian 1 unit HP Realmi C11 dan uang tunai Rp.600 ribu dirumah korban, Agus Susanto (49), Pekon Gadingrejo, Pringsewu, Lampung, pada Senin 17 Juli 2023 lalu sekira pukul 02.30 Wib.”Pelaku ini dalam kesehariannya tidak memiliki pekerjaan tetap dan beraktivitas sebagai anak punk. Sehingga pelaku ini nekat untuk melakukan tindak kejahatan tersebut demi untuk bersenang-senang,” katanya, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, Rabu (2/7/2023).
Modus yang dilakukan oleh pelaku, lanjut Kasat, pelaku masuk kedalam rumah korban melalui lubang jendela setelah melihat kondisi rumah korban saat sepi. Kemudian pelaku mencari barang berharga milik korban dan menemukan hp korban yang disimpan didalam lemari kamar korban.”Korban baru sadar sekira pukul 04.00 Wib sepulang dari berdagang dipasar terminal Pringsewu dan mendapati isi ruang kamarnya sudah dalam keadaan acak-acakan” ujarnya.
Lebihlanjut Maulana menambahkan, aksi pencurian tersebut tidak dilakukan RB seorang diri. Melainkan melibatkan satu rekannya yang saat ini sudah diketahui identitasnya dan sedang dalam penyelidikan oleh Polisi. Sementara hasil dari kejahatan tersebut, untuk uang sudah habis buat beli minuman jenis tuak dan membeli pakaian dan HP milik korban berhasil ditemukan.”Untuk proses hukum lebih lanjut, pria yang penuh tato dibadannya tersebut akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara 7 tahun lamanya,” pungkasnya.






