Satnarkoba Polres Pringsewu, Bekuk Kurir Sabu di Pekon Sidoharjo

Koraneditor.id, Pringsewu – Sat Narkoba Polres Pringsewu berhasil membekuk SY (26) warga Sidoharjo kecamatan Pringsewu kabupaten Pringsewu Lampung, atas penyalahgunaan obat terlarang jenis sabu pada Kamis sore (3/8/2023) sekira pukul 17.00 Wib.

Menurut Kasat Narkoba Polres Pringsewu iptu Yudi Raymond mengatakan, penangkapan pelaku ini berawal dari adanya informasi yang disampaikan masyarakat terkait peredaran Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh pelaku.”Berbekal informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengungkap kasus tersebut dan berhasil menangkap pelaku,” katanya, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya Jumat (4/8/2023).

Kasat menjelaskan, pelaku diamankan polisi saat berada didalam depan rumahnya. Saat ditangkap, pelaku tidak berkutik ketika polisi menemukan 1 paket narkotika jenis sabu seberat 0,27 gram yang sempat dibuang pelaku di halaman.”Peran pelaku dalam kasus ini hanya sebagai kurir. Menurut informasi selain memakai sabu, dia juga sering menerima pesanan sabu,” ujarnya.

Adapun dalam kasus tersebut, imbuh Kasat Narkoba, polisi berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti sabu di Mapolres Pringsewu. Selain itu juga, polisi juga masih terus mengembangkan kasus tersebut.”Untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal hingga 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *