Koraneditor.id, Pringsewu – Sempat kabur ke Pulau Jawa dan jadi buronan polisi selama dua tahun, ES alias Dedek Alias Ongok (33), warga Desa Sungai Langka, Gedong Tataan Pesawaran, akhirnya pasrah diringkus aparat kepolisian Polsek Sukoharjo, pada Sabtu malam (5/8/2023) sekira pukul 19.45 Wib di Bandar Lampung atas kasus curanmor.
Kapolsek Sukoharjo Iptu Poltak Pakpahan mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengatakan, pelaku ES diringkus polisi diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor Nopol BE 5695 RN milik korban, Reza Andre Alfian (26) warga Pekon Panggungrejo, Sukoharjo, Pringsewu, pada Rabu (8/9/2021) sekira pukul 12.15 Wib yang terpakir dihalaman rumah korban.”Pelaku ES ditangkap atas pengembangan kasus tersebut yang terlebih dahulu menangkap rekan korban AH alias Jun Pecong (42) warga Pekon Waringinsari Barat, Kecamatan Sukoharjo, pada Rabu (8/9/2021) silam,” katanya, kepada media Senin (7/8/2023).
Menurutnya, sebelum ditangkap Polisi, pelaku ES yang dalam keseharaiannya berprofesi sebagai sopir ini sempat kabur ke Pulau Jawa untuk menghindari kejaran Polisi. Ia juga mengaku baru pertama kali melakukan pencurian kendaraan bermotor.“Setelah kita dalami motif pelaku melakukan pencurian, didasari pelaku untuk bersenang-senang sehingga nekat melakukan kejahatan,” ujarnya.
Lebihlanjut Pakpahan menambahkan, dalam kasus tersebut penyidik Unit Reskrim Polsek Sukoharjo akan terus mengembangkan kasus tersebut. Apakah ada keterlibatan pelaku-pelaku lain dalam kasus yang sama.”Untuk proses penyidikan pelaku ES akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” pungkasnya.






