Koraneditor.id, Pringsewu – Angkut 6 unit sepeda motor dari wilayah Bogor Jawa Barat, mobil Pick-Up Mitsubishi Colt dengan nomor polisi BE 8234 ZA diamankan oleh anggota Satuan Lalu Lintas Polres Pringsewu, diduga karena membawa motor hasil kejahatan.
Kasat Lantas Polres Pringsewu AKP. Khoirul Bahri mengatakan, penggagalan tersebut saat anggota Satlantas Polres Pringsewu sedang melakukan pengaturan arus lalu lintas di jalan Lintas Barat Sumatera, tepatnya di simpang Tugu Gajah Pringsewu, pada Selasa (8/8/2023) sekira pukul 07.20 WIB. Dan saat dihentikan oleh petugas, awalnya sopir mengaku membawa muatan karpet. Lantaran sopir terlihat gugup, polisi mulai menaruh curiga dan meminta sopir untuk membuka terpal penutup muatan tersebut.”Setelah terpal dibuka, ternyata di dalam mobil ada 6 unit sepeda motor berbagai merk. Dan setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata tidak dilengkapi surat tanda bukti kepemilikan dan juga mendapati beberapa lubang kunci kontak kendaraan sudah dalam keadaan rusak seperti bekas congkelan,” katanya, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya pada Selasa (8/8/2023).
Adapun keenam sepeda motor yang diamankan itu terdiri dari, Honda Scoopy Hitam, tanpa nopol, Noka : MH1JF0110MK385953, Nosin : JM01E1384933, Honda Beat Hitam, G 5892 IW, Noka : MH1JM2122KK496764, Nosin : JM21E2474804 dan Honda Beat, B 4967 BNZ, Noka: MH1JM2118HK653436, Nosin: JM21E1646248.
Kemudian Honda CRF 150, tanpa nopol, Nosin : MH1KD111NK277384, Noka : KD11E1276726, Honda Beat Street, tanpa nopol, Nosin : JFZ2E-1650551, Noka : MH1JFZ210KK651434; dan Honda Vario 150, F 4606 FBY, Noka : MH1KF1115GK753360, Nosin : KF11E1752459.






