Koraneditor.id, Pringsewu – Gelapkan motor milik bos tempatnya bekerja, HH (20) warga Sumatra Selatan di amankan Unit Reskrim Polsek Sukoharjo, Polres Pringsewu saat melintas di jalan raya Sukoharjo pada Minggu 6 Agustus 2023 lalu sekira pukul 01.00 Wib.
Menurut Kapolsek Sukoharjo, Iptu Poltak Pakpahan mengatakan, pelaku yang bekerja sebagai karyawan koperasi milik korban Ronaldo Juliater Aritonang (24) ditugaskan untuk menarik angsuran koperasi dari para nasabah dengan menggunakan sepeda motor tersebut. Lantas, tanpa seizin korban, sepeda motor itu di gadaikan oleh pelaku kepada orang lain senilai Rp.2 juta.”Bermodalkan uang tersebut kemudian pelaku kabur ke Pulau Jawa dengan tujuan akan mencari pekerjaan lain dengan penghasilan lebih besar,” katanya, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prastya Selasa (8/8/2023).
Atas peristiwa tersebut jelas Kapolsek, korban Ronaldo Juliater Aritonang (24) warga Pekon Sukoharjo, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Setelah menerima laporan tersebut, polisi langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku.”Pelaku ngakunya kesal sama korban. Karena sudah lama bekerja tapi gajinya masih kecil, sehingga nekat menggadaikan motor korban, untuk biaya akomodasi kabur ke jawa” ujarnya.
Lebihlanjut Pakpahan menambahkan, kasus penggelapan itu terjadi pada Senin 31 Juli 2023 lalu. Dan motor milik korban Yamaha Vixion BE 2582 UO yang digelapkan pelaku sudah berhasil diamankan.”Untuk proses hukum lebih lanjut, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.






