Koraneditor.id, Pringsewu – Gara-gara terpengaruh mengkonsumsi miras, dua orang warga kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu, saling bakuhantam yang mengakibatkan satu diantaranya mengalami luka berat dibagian wajahnya.
Demikian disampaikan oleh Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Rohmadi kepada media Jumat (11/8/3023). Menurutnya, bahwa benar telah terjadi perkelahian yang mengakibatkan penganiayaan terhadap korban Apriawan (40) warga Ambarawa Timur mengalami luka dibagian wajahnya lantaran korban tidak mau disuruh pelaku untuk berhenti bernyanyi saat berkaraoke..”Penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu, (2/8/2023) sekira pukul 18.00 Wib di wilayah Pekon Ambarawa Timur,” katanya.
Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian berawal saat pelaku EN (33) atau biasa dipanggil Kutut warga Pekon Ambarawa datang kerumah salah satu warga bersama korban, untuk berkaraoke sambil minum-minuman keras. Kemudian korban dan pelaku terlibat cekcok dan nyaris adu pukul namun berhasil dilerai warga. Karena masih terpengaruh minuman miras, pelaku belum puas sampai disitu kemudian pelaku pulang mengambil senjata tajam jenis golok dan pisau badik lalu mendatangi rumah korban dan kembali terjadi cekcok berujung pertikaian yang menggunakan senjata tajam.”Dalam duel tersebut pelaku berhasil menyabetkan senjata tajam jenis pisau ke bagian wajah pelaku dan kemudian langsung kabur,” ujarnya.
Akibat peristiwa tersebut, imbuh Kapolsek, keluarga korban tidak terima lantas melaporkan kejadian itu kepada pihak berwajib. Mendapat laporan tersebut, Polisi merespon cepat peristiwa itu dan langsung menurunkan unit Reskrim Polsek Pringsewu untuk menangkap pelaku dirumahnya, pada Selasa (8/8/2023) petang sekira pukul 18.00 Wib.”Dalam pemeriksaan, ternyata pelaku seorang residivis dalam kasus pencurian. Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini ditahan di rutan Polsek Pringsewu Kota dan pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan terancam pidana penjara 5 tahun lamanya,” pungkasnya.






