Koraneditor.id, Pringsewu – Tak kapok masuk bui berkali-kali, Agus Nadi alias Citu (47) warga Pekon Yogyakarta kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu Lampung, kembali masuk bui atas dugaan kasus narkoba.
Demikian dikatakan oleh Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengatakan, penangkapan pelaku ini menindaklanjuti informasi masyarakat yang menyampaikan bahwa pelaku ini kembali menggunakan dan mengedarkan Narkotika.”Setelah kita selidiki, ternyata informasi tersebut benar kemudian berlanjut pada upaya penangkapan terhadap tersangk di kediamannya pada Senin (14/8/2023) lalu sekira pukul 14.30 Wib,” katanya, kepada media Rabu (16/8/2023).
Menurutnya, padahal bapak dua anak ini belum lama keluar dari lembaga pemasyarakatan (LP) dengan kasus narkoba. Dan polisi kembali menangkapnya dengan kasus yang sama. Meskipun anggota sempat kuwalahan saat akan menangkap pelaku karena prawakan tubuh pelaku tinggi besar, namun pelaku tak berkutik setelah kedua tangan pelaku diborgol.”Bahkan dalam upaya paksa penangkapan tersebut, salah satu tangan anggotanya ada yang terluka karena terkena cakaran tersangka. Tapi akhirnya pelaku berhasil kita lumpuhkan,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, lanjutnya Kasat, dari tangan tersangka polisi berhasil menyita 1 paket sabu seberat 0,19 gram dan 1 unit ponsel. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Pringsewu guna menjalani proses hukum selanlanjutnya.”Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.






