Satnarkoba Polres Pringsewu Kembali Tangkap 4 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Koraneditor.id, Pringsewu – Satuan Narkoba Polres Pringsewu kembali mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan berhasil menangkap empat tersangka.

Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond, yang mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Benny Prasetya, mengatakan bahwa dalam waktu dua hari terakhir, polisi berhasil menangkap keempat tersangka yang pertama AS (21) dan berasal dari Kecamatan Way Lima. Sementara itu, tersangka RAP (21), AN (30), dan WO yang juga dikenal dengan nama Bobo (29) berasal dari kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran.

Menurutnya, AS berhasil ditangkap di sekitar SPBU Tambahrejo Barat, Gadingrejo pada Selasa (15/8/2023) sekitar pukul 14.30 WIB. Dari tangan AS, polisi berhasil menyita satu plastik klip berisi sabu dengan berat 0,19 gram, serta kaca pirek yang disembunyikan dalam bungkus rokok.”Dan pada Rabu (16/8/2023) sekitar pukul 00.30 Wib, polisi kembali menangkap tersangka RAP dan AN ketika mereka sedang melintas di jalan umum Pekon Tegalsari, Gadingrejo, Pringsewu. Dari keduanya, polisi menyita dua plastik klip berisi sabu yang juga disembunyikan dalam bungkus rokok, serta satu unit sepeda motor,” katanya, Sabtu (19/8/2023).

Dalam pengembangan kasus tersebut, lanjut Kasat, dua setengah jam setelahnya polisi berhasil menangkap tersangka WO alias Bobo di rumahnya di wilayah Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran. Dari tangan Bobo, polisi berhasil menyita dua setengah butir pil ekstasi.”Para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu, guna proses pengembangan untuk mengungkap pelaku lain. Dan keempat pelaku ini akan dijerat sesuai dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman penjara hingga 12 tahun,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *