KoranEditor.id, Pringsewu – RI (26) warga Pekon Margakaya kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu Lampung, yang dikenal licin bak bagaikan belut akhirnya ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Reserse Narkoba Polres Pringsewu atas kasus peredaran Narkotika jenis sabu pada Salasa malam (22/8/2023).
Menurut Kasat Narkoba, Iptu Yudi Raymond mengatakan, bahwa pelaku ini sudah menjadi target operasi polisi karena bagian dari jaringan pengedar narkotika dan psikotropika sejak tahun 2020 silam, namun pelaku ini sangat sulit untuk ditangkap. Dan penangkapan pelaku ini saat melintas dijalan umum Pekon setempat sekitar pukul 20.30 Wib saat akan mengantarkan pesanan sabu untuk salah satu rekannya.”Meski berusaha melawan dan melarikan diri dengan terjun ke dalam kolam, namun polisi berhasil membekuk pelaku,” katanya, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya Rabu (23/8/2023).
Kasat mengungkapkan, bahwa pelaku dan barang bukti berupa 1 paket sabu dengan berat 0,55 gram, setengah butir pil ekstasi, dan uang tunai sejumlah Rp. 46 ribu sudah diamankan di Mapolres Pringsewu. Dan kepolisian masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait keterlibatan pelaku lainnya.”Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 114 jo pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Pelaku bisa dihukum penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” ujarnya.






