Terpedaya Rayuan Gombal, Siswi SMA di Pringsewu Jadi Korban Kejahatan Seksual

KoranEditor.id, Pringsewu – Terpedaya dengan rayuan gombal akan dinikahi jika hamil, TA (17) warga Pringsewu menjadi korban kejahatan seksual yang dilakukan oleh DA (20) Warga Pringsewu Selatan Pringsewu Lampung.

Menurut Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi mengatakan, peristiwa persetubuhan terhadap anak dibawah umur itu terjadi sejak Mei 2022 lalu setelah keduanya terikat hubungan asmara (pacaran). Terungkapnya kasus tersebut setelah korban yang tidak kuat menerima perlakuan tersangka kemudian menceritakan peristiwa itu kepada ibunya.”Mengetahui anaknya menjadi korban persetubuhan, Ibu korban RT (38), tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian,” katanya, kepada media mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya Jumat (25/8/2023).

Kasat mengungkapkan, menindaklanjuti laporan ibu korban maka polisi langsung menjemput paksa pelaku dirumahnya pada Rabu malam (23/8), sekira pukul 20.00 Wib. Atas dasar telah melakukan persetubuhan terhadap seorang anak dibawah umur yang masih berstatus pelajar SMA.”Hasil pemeriksaan pelaku mengaku sudah menggauli korban layaknya suami istri selama 10 kali. Dan tindak asusila itu dilakukan tersangka dalam kurun waktu Mei 2022 hingga Agustus 2023 dengan TKP di tempat kosan dan kediaman korban,” ujarnya.

Lebihlanjut Kasat menambahkan, pelaku persetubuhan telah ditetapkan menjadi tersangka dan sudah di lakukan penahanan di rumah tahanan Polres Pringsewu. Dalam proses penyidikan tersangka di jerat dengan pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016.”Tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *