KoranEditor.id, Pringsewu – Karena terlilit masalah hutang, ketiga pelaku pencurian modus mengutil yang tertangkap oleh aparat kepolisian Polres Pringsewu pada Jumat (8/9/2023) lalu di Sukoharjo, ternyata kawanan spesialis pencurian di toko-toko pakaian.
Kasat menegaskan, para pelaku ini memang sudah merencakana secara matang aksi yang akan mereka lakukan. Bahkan untuk mempermudah aksinya, para pelaku merental 1 unit kendaraan roda empat untuk mempermudah dalam aksinya.”Modus para pelaku ini menyasar toko yang sedang ramai, dengan modus memesan sejumlah pakaian yang ukuranya tidak terpajang di toko. Kemudian saat karyawan toko lengah karena sedang mencari pesanan mereka, lalu salah satu pelaku mengambil sejumlah pakaian dan membawanya kedalam mobil,” ujarnya.
Lebihlanjut Kasat menambahkan, dari salah satu pelaku tersebut NS, juga pernah ditangkap polisi dalam kasus yang sama di wilayah Bandar Lampung. Dan motif ketiga pelaku nekat mencuri lantaran terdesak kebutuhan untuk membayar hutang. Dan barang hasil curian akan dijual dan uangnya akan dipergunakan untuk membayar angsuran hutang.”Barang bukti dan ketiga tersangka telah dilakukan penahanan dirutan Polres Pringsewu. Dan mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.






