KoranEditor.id, Pringsewu – Nasib apes dialami oleh DIM (20) warga Pekon Mataram kecamatan Gadingrejo Pringsewu Lampung, sepulang beli narkoba jenis sabu, di tengah jalan dia dicegat oleh polisi saat hendak pulang kerumahnya.
Seperti yang disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Yudi Raymond dalam pres releasenya Selasa (13/9/2024). Menurutnya, pelaku ini memang telah lama menjadi target operasi polisi karena tidak hanya mengonsumsi narkoba untuk dirinya sendiri, tetapi juga sering menerima pesanan dari sejumlah kenalannya.”Pelaku kami ringkus saat melintas di jalan raya Pekon Mataram, pada Senin malam (11/9/2023) sekira pukul 21.09 Wib sepulang belanja barang haram tersebut di wilayah Pesawaran,” katanya.
Kasat mengungkapkan, saat akan ditangkap pelaku sempat membuang barang bukti sabu seberat 0.20 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok yang merupakan barang pesanan dari rekanannya. Namun anggota mengetahui dan berhasil ditemukan barang tersebut dan telah diamankan sebagai barang bukti.”Pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pringsewu. Dalam proses penyidikan, pelaku dijerat dengan pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun,” ujarnya.






