Empat Tahun Buron, Pelaku Penganiayaan Akhirnya Ditangkap Polisi di Bekasi

KoranEditor.id, Pringsewu – Empat Tahun menjadi buronan polisi MA (32), warga Desa Negeri Campang Jaya, Kecamatan Sungkai Tengah, Kabupaten Lampung Utara, satu dari dua DPO pelaku pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan korbannya tewas akhirnya ditangkap polisi.

Menurut Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Maulana Al Haqqi mengatakan, Bapak dua anak ini ditangkap polisi di tempat persembunyiannya di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat (15/9/2023) lali. Pelaku ini tercatat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2019 silam, pasca pelaku kabur usai melakukan aksi kriminalnya dengan salah satu rekannya, yang mengakibatkan korban meninggal dunia.”Kasus pengeroyokan dan penganiayaan ini terjadi pada Minggu (18/8/2019) lalu sekira 18.00 Wib di halaman salah satu rumah kontrakan yang berada diwilayah Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu. Dengan korbannya adalah Yadie (46) warga kelurahan Pringsewu Utara,” katanya, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya Selasa (19/9/2023).

Kasat mengungkapkan, pihaknya sempat kesulitan melacak keberqdaan pelaku karena berpindah-pindah tempat. Sebelum ditangkap di Bekasi, pelaku sempat terdeteksi berada di wilayah Jambi, namun saat akan disergap pelaku sudah berpindah tempat.”Setelah melakukan penyelidikan cukup lama akhirnya pelaku berhasil kami bekuk saat berada di wilayah Bekasi Jawa Barat,” ujarnya.

Kasat menjelaskan, motif pelaku nekat menganiaya korban hingga tewas berdasarkan hasil penyelidikan pelaku nekat menganiaya korban dipicu kesal dengan perbuatan korban, yang sering menggunakan sepeda motor dengan suara nyaring, sehingga menganggu anaknya yang masih bayi. Selain itu juga korban juga sering membawa sampah ke kontrakannya sehingga menimbulkan bau dan mengganggu kenyamanan keluarganya.”Akhirnya pelaku dibantu dengan rekannya merencanakan untuk berkelahi dengan korban, akhirnya pelaku kalap dan kemudian menganiaya korban hingga tewas,” ungkapnya.

Lebihlanjut Mualana menambahkan, polisi masih memburu SF, rekan pelaku yang kabur usai menganiaya korban. Ia juga menegaskan pihaknya akan terus menyelidiki kasus ini hingga seluruh pelaku tertangkap agar perkara ini segera tuntas dan keluarga korban mendapatkan keadilan.”Tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Diantaranya 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *