Koraneditor.id, Pringsewu – Optimalisasi Katalog Elektronik Lokal, Pemkab Pringsewu melalui bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (LPBJ), mengadakan kegiatan bimbingan teknis pengadaan barang dan jasa (bela pengadaan dan e-catalog elektronik lokal).
Acara yang digelar di Hotel Urban Style Pringsewu Senin (25/9/2023), dibuka oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Pringsewu Drs. Masykur M.M.,. Menurutnya, rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) tahun 2020-2024, terdapat poin sasaran untuk memperkuat ketahanan dan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, yaitu meningkatnya daya dukung dan kualitas sumber daya ekonomi sebagai modalitas bagi pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan meningkatnya nilai tambah, lapangan kerja, investasi, ekspor dan daya saing perekonomian.”Untuk pencapaian tepat sasaran tersebut, perlu adanya dukungan kuat dari berbagai kalangan serta kedisiplinan dalam implementasi penggunaan produk dalam negeri yang akhir-akhir ini terus digencarkan oleh pemerintah pusat dan daerah,” katanya.
Ia menjelaskan, dengan semangat kedisiplinan dalam implementasi, diharapkan Kabupaten Pringsewu mampu memberikan kontribusi dalam mencapai target Pemerintah Pusat Tahun 2023 realisasi pengadaan barang/jasa melalui Produk Dalam Negeri sebesar 95 persen atau Rp 1.171 triliun. Untuk itu saya berharap melalui Bimtek ini juga diharapkan akan semakin meningkatkan kapasitas Pengguna Anggaran merangkap Pejabat Pembuat Komitmen, Kelompok Kerja, dan Pejabat Pengadaan dalam Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa di Perangkat Daerahnya masing-masing.”Dan semua itu, berdasarkan pada Inpres No. 02 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” ujarnya.
Terkait dengan itu, lanjut Masykur, Kepala LKPP juga telah mengeluarkan Peraturan Kepala LKPP Nomor 09 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Keputusan Kepala LKPP Nomor 155 Tahun 2020 tentang penetapan standar operasional prosedur penetapan penyelenggaraan perdagangan melalui Sistem Elektronik atau e-Marketplace.“Sebagai mitra aplikasi bela pengadaan di lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah. Hal ini bertujuan mewujudkan pelaksanaan pengadaan yang cepat, mudah, transparan dan tercatat secara elektronik,” paparnya.
Dengan adanya Bimtek pengadaan secara eltronik ini, imbuh Masykur, keberadaan Katalog Elektronik dan Belanja Langsung Pengadaan dimaksudkan sebagai media/Platform dan alternatif proses pengadaan yang mudah bagi pelaku pengadaan barang dan jasa pemerintah.“Terselenggaranya katalog elektronik yang transparan dan terbuka diharapkan mampu mendorong pertumbuhan kinerja mitra pelaku usaha dalam negeri, menciptakan iklim usaha yang kompetitif, mendorong pengembangan mutu produk dan diperolehnya harga produk yang wajar,” tegasnya.






