Koraneditor.id, Pringsewu – Gara-gara kecanduan judi online, seorang warga Pekon Menggala kecamatan Kota Agung Timur Tanggamus inisial FS (30), diamankan polisi dan warga kerena melakukan penipuan digerai agen BRI Link di Pekon Sukaratu kecamatan Pagelaran Selasa (3/10/2023).
Menurut Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbulloh mengatakan, dalam waktu kurang dari setengah jam pelaku penipuan dan penganiayaan itu berhasil diamankan Polisi dan warga. Pasalnya, pelaku saat ditangkap bersembunyi didalam rumah warga yang berlokasi tidak jauh dari TKP.”Dari keterangan korban Safty Wulandari (32), korban merasa curiga karena pelaku tidak menyerahkan uang yang akan di transfer sebesar 7 juta namun, karena pelaku menyuruh untuk buru-buru mentransfer sambil memberikan uang jasa transfer dan mengaku warga setempat maka korban langsung mentransfernya,” katanya, Rabu (4/10/2023).
Setelah proses transfer selesai, lanjut Hasbulloh, pelaku meminta struk bukti transfer sambil berpura-pura mengambil uang dari dalam tasnya. Namun setelah struk bukti transfer diberikan pelaku berusaha kabur dengan menggunakan sepeda motornya.”Mengetahui jadi korban penipuan, korban mengejar pelaku dan memegangi bagian belakang motor pelaku hingga korban terseret beberapa meter sambil teriak minta tolong. Karena warga berdatangan, pelaku lantas melarikan diri meninggalkan sepeda motornya bersembunyi dirumah warga setempat,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, ungkap Kapolsek, pria pengangguran ini nekat melakukan aksi penipuan tersebut karena kecanduan judi online. Dan uang hasil menipu tersebut disetorkan ke salah satu rekening sebagai deposit untuk bermain judi online jenis slot dan pelaku sudah setahun ini bermain judi online jenis slot dan selalu kalah hingga membuat harta bendanya seperti mobil habis terjual.”Berharap masih bisa menang, pelaku nekat mencari modal berjudi dengan cara menipu. Dan tidak hanya di Pagelaran, sebelumnya pelaku juga sudah pernah melakukan aksi yang sama di wilayah Kabupaten Tanggamus dengan menipu korban sebesar Rp.5 juta,” paparnya.
Dari tangan pelaku, imbuh Kapolsek, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 buah helm merek NHK warna hitam, 1 buah tas ransel warna hitam merk “president”, 1 unit sepeda motor merek Honda supra X 125 warna hitam Nopol BE 4844 VW dan struk bukti transfer senilai 7 juta rupiah ke rekening a.n Dila.”Akibat perbuatannya, tersangka dan barang bukti diamankan di mapolsek Pagelaran, dan pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Pasa 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.






