Polisi Berhasil Bekuk Pencuri Mesin Motor Pengangkut Sampah

Koraneditor.id, Pringsewu – Curi mesin motor dinas pengangkut sampah di kelurahan Fajaresuk, dua pemuda asal Pringsewu Lampung ditangkap polisi.

Menurut Kapolsek Pringsewu Kota AKP Rohmadi mengatakan, polisi berhasil mengamankan dua pemuda, HN (21) warga Pekon Ganjaran, Kecamatan Pagelaran dan YF (25) warga Kelurahan Fajaresuk Kecamatan Pringsewu. Dan para pelaku diringkus saat berada di wilayah Kecamatan Kemiling Kota Bandar Lampung pada Rabu malam (11/10) sekira pukul 23.00 Wib atau kurang dari 24 jam setelah melakukan aksi kriminalnya.”Para pelaku melakukan pencurian disebuah bengkel karena posisi motor hendak diperbaiki oleh pemakainya yakni Nur Hamid (45),” katanya dalam pres rilisenya Jumat  (13/10/2023).

Modus para pelaku, lanjut Kapolsek, melepas mesin sepeda motor dengan menggunakan sejumlah alat mekanik yang memang sudah dipersiapkan oleh kedua pelaku. Setelah berhasil di curi, mesin sepeda motor tersebut kemudian dijual secara COD seharga Rp.200 ribu, dan uangnya habis dipergunakan untuk berfoya-foya.”Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti milik pelaku yang dipergunakan saat melakukan pencurian. Sedangkan mesin sepeda motor yang mereka curi masih dalam proses pencarian karena sudah dijual kepada seseorang yang mereka tidak ketahui identitasnya,” ungkapnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, imbuh Kapolsek, ada dua pelaku lain yang terlibat dalam pencurian itu. Dan saat ini polisi sedang melakukan penyelidikan karena telah diketahui identitasnya.”untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Dua pelaku telah di tahan dan dijerat dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan terancam hukuman pidana penjara 7 tahun lamanya,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *